Lihat ke Halaman Asli

Sri Rumani

TERVERIFIKASI

Pustakawan

Alasan Sekolah Mendapat Sebutan "Favorit"

Diperbarui: 1 Juli 2018   18:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Ilustrasi: ShopBack

Kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, sangat masuk akal, karena pendidikan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM di Indonesia dalam menghadapi era global. 

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud adalah sebagai upaya untuk meningkatkan out put dan daya saing bagi para lulusannya, agar menjadi insan yang cerdas, bekarakter, berbudaya, dan beriman. 

Bukan sekedar mencetak lulusan yang cerdas secara intelektual, namun juga diimbangi dengan kecerdasan emosional dan sprititual tinggi. Artinya peserta didik sebegai generasi milenial dapat mengikuti perkembangan iptek, tanpa melupakan budaya lokal dan mempunyai landasan moral, etika, keyakinan agama yang dianutnya yang anti radikalisme.

Sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Mendikbud No.14 Tahun 2018 sebagai salah satu kebijakan untuk upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Pendidikan berkualitas dihasilkan dari berbagai sinergi yang dilengkapi fasilitas yang memadai. Guru kelas memegang kunci untuk mentranfer ilmu kepada peserta didik. 

Sampai saat ini telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru dengan sertifikasi (walau masih ada yang memaknai sebagai peningkatan kesejahteraan), ujian kompetensi guru (UKG), diklat, yang terus dilakukan. 

Beban guru diakui semakin berat, namun tetap mulia untuk mencerdaskan anak bangsa sebagai generasi penerus calon pemimpin negeri. Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK/MAN, sebagai pendidik yang berhak mendapat gelar "pahlawan tanpa jasa", patut mendapat apresiasi. Walaupun diakui masih ada persoalan pelik tentang guru tidak tetap dengan honor jauh dari layak, guru yang bertugas di daerah 3 T (terdepan, terluar, tertinggal).

Mendikbud mengakui pemerataan kualitas pendidikan itu belum menyeluruh, mengingat masih ada sebutan sekolah "favorit" dan "non favorit". Walaupun sekolah telah ada akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah/Madrasah, namun masyarakat memberi penilaian sendiri dengan memberi label sekolah "top/favorit". 

Kriteria menurut BAN Sekolah/Madrasah meliputi 7 (tujuh) standar yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. 

BAN Sekolah/Madrasah dengan asesor yang melakukan visitasi akan memberikan penilaian berdasarkan borang yang telah disi, dilengkapi dan dikumpulkan beserta bukti-bukti yang dibutuhkan. Artinya kondisi sekolah dengan segala sarana dan prasarana sebenarnya sudah dapat diketahui oleh pemerintah.

Kriteria untuk menentukan sekolah yang "layak" mendapat sebutan sebagai sekolah top/favorit, menurut versi masyakarat adalah:

Pertama, Kualitas tenaga pendidik (guru) dengan kompetensi sesuai bidangnya, sehingga dapat mentranfer ilmunya dengan mudah dipahami oleh peserta didik, walaupun termasuk pelajaran yang menjadi "momok" (matematika, fisika, kimia).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline