Lihat ke Halaman Asli

Sri Rumani

TERVERIFIKASI

Pustakawan

Memandang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Lebih Dalam

Diperbarui: 26 Juli 2022   07:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi. (apexlaw.com)

HAKI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.(SHUTTERSTOCK/Den Rise via KOMPAS.com)

Berbicara masalah kekayaan yang terpikir dalam benak setiap orang adalah kekayaan materi (materail) berupa benda bergerak (sepeda, motor, mobil, perhiasan, piutang, dan lain-lain), dan benda tidak bergerak (tanah, rumah, bangunan, gedung). Kekayaan materi ini pada umumnya menjadi tolok ukur kesuksesan seseorang. Walaupun ada orang yang sukses tidak kaya meteri tetapi “kaya hati”.   

Akibatnya orang berpikir dan bekerja keras untuk mengumpulkan pundi-pundi kekayaan berupa materi. Padahal kekayaan materi ini sangat rawan hilang/lepas dari pemiliknya karena diambil pencuri, perampok, penipu, penjambret, dan sumber konflik keluarga, masyarakat, dan negara.

Selain itu ada kekayaan tidak berwujud (in material) yang merupakan hasil kegiatan intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi yang diungkapkan dalam bentuk ciptaan/penemuan. Orang menyebutnya hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sebagai kekayaan yang melekat pada pemiliknya, bersifat tetap, dan eksklusif.

HAKI adalah hasil kemampuan berpikir (intelellectual) manusia berupa ide/gagasan/pikiran yang diwujudkan dalam bentuk ciptaan/penemuan. Ide/gagasan/pikiran tersebut melekat predikat intelektual yang sifatnya abstrak  (tidak bisa diraba dan dilihat dengan indera mata), sehingga sulit dicuri, dirampok, ditipu.

Kecuali ide/gagasan/pikiran tersebut sudah berwujud berupa benda material yang disebut sebagai ciptaan. Makna ciptaan yaitu hasil karya cipta di bidang pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (pasal 1 angka 3 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Contohnya buku, makalah, tulisan artikel, hand out, powerpoint, naskah pidato, lukisan, dan lain-lain yang merupakan pengejawantahan dari ide/gagasan/pikiran.

Menurut Buku Panduan HAKI (2006), hak kekayaan intelektual terdiri dari hak cipta dan hak kekayaan industri yang meliputi: paten, desain industri, merek, penanggulangan praktik persaingan curang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. Masing-masing diatur dalam peraturan perundang-undangan sendiri.

UU No.24 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten, UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek, UU  No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, No.31 Tahun 2000 tentang  Desain Industri, UU No.32 Tahun 2000 tentang Sirkuit Terpadu, dan UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

tinanoviyanti.blogspot.com

HAKI perlu dilindungi oleh peraturan setingkat UU (dibuat oleh Presiden bersama DPR), sebagai bukti  pemerintah melindungi hak kekayaan intelektual setiap orang, dan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. Kalaupun ada orang seenaknya menjiplak, mengambil, meniru karya orang lain tanpa seijin pemilik sah, itu sudah dapat dikenai sanksi seperti yang tertulis dalam UU. Namun yang menjadi permasalahan adalah “penegakan hukum hak kekayaan intelektual” di Indonesia belum sesuai dengan idealisme yang tercantum dalam UU.

Akibatnya marak terjadi pelanggaran terhadap hukum HAKI, bahkan orang yang mempunyai hak kekayaan intelektual itupun sering tidak “menyadari” kalau haknya telah dilanggar. Ini bisa terjadi karena “kekurang pahaman” masyarakat pemilik hak kekayaan intelektual terhadap haknya yang mendapat perlindungan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline