Lihat ke Halaman Asli

Sri Rumani

TERVERIFIKASI

Pustakawan

Menyoal Penghasilan Pustakawan di Indonesia

Diperbarui: 22 Februari 2018   17:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Tribunnews.com

Setiap orang yang akan masuk dunia kerja pertanyaan awal yang selalu muncul dalam benaknya adalah berapa gaji yang diperoleh dan fasilitas apa yang didapat. Jarang yang terbesit kewajiban apa yang harus dilakukan dan kompetensi apa yang dibutuhkan. 

Artinya haknya didahulukan daripada kewajibannya, ini sah-sah saja, karena kebiasaan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan juga selalu mendahulukan hak-hak daripada kewajiban. 

Akibatnya orang selalu menuntut hak-haknya daripada memenuhi kewajibannya.  Semestinya dibalik setiap orang itu melaksanakan kewajibannya, baru mendapatkan hak-haknya. 

Namun karena sudah menjadi baku dalam setiap tulisan dan ucapan hak dan kewajiban, maka aneh bila menulis dan mengucakan kewajiban dan hak. 

Pustakawan sebagai profesi di Indonesia juga mendapat hak berupa penghasilan setiap bulan agar dapat hidup layak. Masalahnya, penghasilan itu masih ada yang jauh dibawah UMR yang paling rendah sekalipun. Bagaimana bisa hidup layak ?. Orang bijak mengatakan:"profesional dan kompeten dulu, nanti rupiah akan mengikuti".  Artinya dalam menjalankan profesinya, harus profesional dan kompeten, apresiasi dan penghargaan akan mengikuti. 

Berat memang, karena tuntutan untuk memenuhi kebutuhan dasar (makan) tidak bisa ditunda, walaupun untuk papan, sandang, pendidikan, kesehatan masih bisa ditunda. Padahal dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan:"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Kemudian pasal 31 UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, tenaga perpustakaan berhak atas: 

  • Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
  • Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan 
  • Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. 

Kewajibannya memberikan layanan prima kepada pemustaka (pengguna perpustakaan), menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif, memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 

Tidak ada penjelasan lebih lanjut makna penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum itu seperti apa dan berapa nominalnya untuk ukuran hidup layak pustakawan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, dalam pasal 1 angka 1 maksud kebutuhan hidup layak (KHL) adalah: "Standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan"

Selanjutnya dalam lampiran peraturan itu disebutkan komponen hidup layak meliputi: "makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transpotasi, rekreasi dan tabungan".   

Artinya hidup layak menurut aturan yang ditetapka pemerintah bukan  layak menurut orang per orang karena makna layak bisa relatif, layak  bagi si A belum layak bagi si B. Oleh karena itu pemerintah berusaha  meningkatkan hidup layak bagi warganya, walau belum semua bisa  menikmati, karena berdasarkan skala prioritas. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline