Lihat ke Halaman Asli

Sri Rumani

TERVERIFIKASI

Pustakawan

Mengenalkan Profesi Pustakawan Sejak Dini

Diperbarui: 9 Februari 2018   19:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

nydailynews.com

Anak usia TK bila ditanya apa cita-citanya? Jawaban yang terlontar secara spontan akan menjawab dokter, insinyur, pilot, guru, tentara, polisi, perawat, pemain sepak bola. Kenapa tidak ada yang menyebut ingin menjadi pustakawan? Anak-anak belum mengenal apa itu pustakawan, karena yang melekat di benaknya adalah profesi dengan baju seragam khas dan asesoris yang keren, gagah,  membanggakan dan gaji besar. Mengapa profesi pustakawan tidak dikenal anak-anak ?. Jangankan anak-anak, belum semua orang di Indonesia  mengenal profesi pustakawan, walaupun istilah ini sudah ada sejak tahun 1988.

 Sebenarnya profesi pustakawan diakui oleh pemerintah sejak tahun 1988, dengan digulirkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No.18 Tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Peraturan sudah berganti 3 (tiga) kali yaitu Kepmenpan No.33/1998, Kepmenpan No.132/2002 dan Permenpan dan Reformasi Birokrasi No.9 Tahun 2014.

Namun demikian nampaknya profesi ini masih diketahui oleh kalangan yang sangat terbatas, akibatnya stigma negatif "sebagai orang buangan", masih melekat. Wajar bila profesi ini belum menjadi pilihan profesi untuk anak-anak TK. Masuk akal juga ketika lulus SMA ada yang memilih jurusan ilmu perpustakaan temannya bertanya:"mau jadi apa memilih jurusan perpustakaan"? Akibatnya hampir tidak pernah menemukan lulusan SMA "favorit", di jurusan ilmu perpustakaan. Padahal di Indonesia ini sudah ada program studi ilmu perpustakaan di 32 universitas, dengan cikal bakal Universitas Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya, sejak tahun 1952.Pustakawan itu siapa ?

Menurut pasal 1 angka 8 UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pustakawan adalah:"seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan". Sedangkan dalam bab III, pasal 11 UU No.43 Tahun 2007 disebutkan bahwa:"standar perpustakaan terdiri dari: standar koleksi, standar sarana prasaran, standar pelayanan, standar tenaga, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan". Artinya untuk menyelenggarakan perpustakaan ada standar-standar  yang harus dipenuhi bila ingin disebut sebagai perpustakaan yang baik (akreditasi A). Jadi perpustakaan (gedung, ruangan, koleksi) dan pustakawan (orangnya) ibaratnya mobil dan mesinnya, yang perlu diperhatikan supaya dapat menjalankan fungsinya denga baik dan benar. 

Perpustakaan perlu mempunyai pustakawan yang mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Atau pendidikan D-II di luar ilmu perpustakaan plus diklat bidang perpustakaan yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga akreditasi.

Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional (aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja) dan kompetensi personal (aspek kepribadian dan interaksi sosial). Jadi idealnya orang yang bekerja di perpustakaan itu adalah pustakawan yang mempunyai kompetensi, bukan sekedar orang-orang yang bermasalah ditempat lain yang dipindahkan di perpustakaan. Karena perpustakaan bukan "nusa kambangan", tetapi tempat bersemainya pengetahuan untuk "mencerdaskan semua orang". 

Namun hal ini masih belum banyak dipahami oleh para pemimpin di negeri ini. Akibatnya anak TK pun tidak pernah mengidolakan profesi pustakawan, marilah "pola pikir" kita mulai dibenahi bahwa pustakawan sebagai pahlawan pengetahuan. Diakui atau tidak diakui, pustakawan tetap bekerja di ruang yang tidak sunyi lagi, karena saat ini perpustakaan berbenah menjadi seperti mall, yang ber AC, ada cafe, stasionary, ruang diskusi, ruang belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline