Lihat ke Halaman Asli

Sri Rohmatiah Djalil

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Tanah, Rumah Pindah ke Tangan Rentenir, Berikut Upaya Ketika Terjerat Utang

Diperbarui: 6 November 2024   07:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberadaan rentenir menjadi alternatif sebagian masyarakat ketika ada kebutuhan yang mendesak.

Rentenir bagi yang butuh dana cepat bagaikan penyelamat. Tanpa anggunan, syarat yang ribet mereka dapat membawa uang sesuai pengajuan.

Namun, sebenarnya mereka (peminjam) masuk ke lubang singa. Jika jatuh tempo tidak dapat melunasi, rentenir akan menjerat tanpa ampun. Ini  yang dirasakan salah seorang ibu, seperti yang diceritakan Bu Atun (bukan nama sebenarnya).

Pertemuan saya dengan Bu Atun tanpa sengaja. Ketika kami sama-sama di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri (PN). Dia menyapa dan memperkenalkan diri. 

"Kasus apa, Bu?"

"Saya hanya ngantar," jawab saya.  Sebagai pengantar, saya pun dapat tanda pengenal dari PN, padahal tidak ikut masuk ke ruang sidang.

"Jenengan kasus apa?" Saya penasaran dengan si ibu ini karena sejak tadi ramai terus bercerita dengan kawan sebelahnya. Sepertinya mereka datang rombongan karena terlihat sangat akrab.

Tanpa ragu Bu Atun menceritakan tujuannya ke PN. Dia sebagai saksi utang piutang tetangganya dengan rentenir

"Sampai ke pengadilan, apa utangnya banyak?" tanya saya.

Dia mengatakan ada 3 tetangganya yang berutang, besaran utang setiap ibu berbeda-beda, rata-rata Rp30 juta. Selama dua tahun tidak dapat melunasi. Rentenir meminta peminjam membayar dengan rumah dan sawah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline