Seperti kita ketahui seruan untuk tidak bayar pajak dan lapor SPT tahunan menggema di media sosial. Seruan itu terjadi setelah kasus Mario Dandy dan gaya hidup mewahnya mencuat ke publik.
Sebenarnya sebelum ada seruan tersebut, sebagian masyarakat, bahkan saya sendiri rasanya tidak ikhlas untuk bayar pajak. Benar gak sih demikian?
Dalam wawancara di acara Rosi, KompasTV, 2/3/2023, Menteri Keuangan mengatakan, siapa pun itu membayar pajak adalah kewajiban yang sering dianggap tidak mudah, tidak rela oleh masyarakat.
Walaupun tidak rela, kita belajar ikhlas karena pajak untuk pembangunan negeri tercinta ini. Kita jangan terpancing situasi, sebagai warga negara yang baik, membayar pajak itu wajib. Melaporkannya pun harus agar tidak kena sanksi.
Sanksi jika enggan lapor SPT tahunan atau telat tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 7 menjelaskan sanksi bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu dan wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.
SPT Tahunan bagi UMKM
Saya memegang NPWP orang pribadi sejak 2007. Walaupun sudah lama dan taat pajak, gak paham-paham amat karena dulu dibantu ngisi oleh teman. Setelah teman pindah tugas ke kota lain, semua dipegang sendiri.
Dengan kurangnya pengetahuan, saya coba ngisi formulir SPT. Lalu dibawa ke kantor pajak. Selesai tanpa masalah. Namun, masalah muncul ketika ada program PPS. Saya dapat surat cinta.
Kesalahan saya di mana? Tiap bulan bayar pajak, lapor SPT juga. Ternyata kesalahan ada pada aset yang belum dilaporkan. Waktu itu sempat tanya sama Bang Irwan dan Bu Siska Dewi tentang PPS.
Sedikit ada gambaran apa itu pajak dan PPS. Akan tetapi saya keberatan karena ada aset yang tidak dimiliki. Dengan bukti-bukti yang disampaikan terkait kepemilikan aset, urusan PPS selesai dengan denda hampir setengahnya berkurang.
Dari peristiwa tersebut, saya lebih hati-hati untuk bayar pajak dan ngisi lapor SPT Tahunan. Selain lebih teliti, saya pun ikut beberapa seminar online yang diadakan oleh konsultan pajak.