Seperti kita ketahui pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pasca-pandemi meningkat. Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya gerai UMKM di setiap kota bahkan kelurahan.
Merujuk pada Databoks, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mencatat total UMKM di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 8,71 juta unit usaha.
Pemerintah terus berupaya memberdayakan UMKM, mengingat perannya yang krusial sebagai salah satu penopang perekonomian Negara.
Upaya pemerintah misalnya mengadakan pelatihan bagi pelaku UMKM, penyempurnaan lapak dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
Salah satu cara meningkatkan SDM UMKM adalah dengan mengenalkan digital dalam bisnis mulai dari pembayaran hingga penjualan.
Pelaku UMKM harus beradaptasi dengan metode pembayaran digital yang tadinya secara tunai. Sistem pembayaran digital atau cashless, yakni Quick Response Indonesia Standard (QRIS).
Apa itu Quick Response Indonesia Standard (QRIS)?
Quick Response Indonesia Standard (QRIS) merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sisyem Pembayaran (PJSP) baik bank dan non bank dengan menggunakan QR Code. QR code merupakan pembayaran non-tunai dengan metode scan QR code
QRIS dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019 untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
Siapa yang harus Menggunakan QRIS?
Ada sekitar 15,7 juta bisnis yang sudah menggunakan pembayaran QRIS di seluruh Indonesia. Itu artinya QRIS bisa digunakan pelaku bisnis yang berbadan hukum ataupun belum.
Selain itu perorangan pun bisa membuat QRIS. Namun, untuk pelaku usaha yang berbadan hukum dan perorangan tentunya ada syarat yang berbeda.