Lihat ke Halaman Asli

Sri Rohmatiah Djalil

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

UMKM Lakukan Digitalisasi dengan QRIS SooltanPay demi Tingkatkan Pelayanan

Diperbarui: 22 Februari 2023   16:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi UMKM lakukan digitalisasi dengan QRIS demi tingkatkan pelayanan. Foto by Kompas

Seperti kita ketahui pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pasca-pandemi meningkat. Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya gerai UMKM di setiap kota bahkan kelurahan.

Merujuk pada Databoks, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mencatat total UMKM di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 8,71 juta unit usaha.

Pemerintah terus berupaya memberdayakan UMKM, mengingat perannya yang krusial sebagai salah satu penopang perekonomian Negara.

Upaya pemerintah misalnya mengadakan pelatihan bagi pelaku UMKM, penyempurnaan lapak dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM).

Salah satu cara meningkatkan SDM UMKM adalah dengan mengenalkan digital dalam bisnis mulai dari pembayaran hingga penjualan. 

Pelaku UMKM harus beradaptasi dengan metode pembayaran digital yang tadinya secara tunai. Sistem pembayaran digital atau cashless, yakni Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

Ilustrasi QRIS by Bank Indonesia

Apa itu Quick Response Indonesia Standard (QRIS)?

Quick Response Indonesia Standard (QRIS) merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sisyem Pembayaran (PJSP) baik bank dan non bank dengan menggunakan QR Code. QR code merupakan pembayaran non-tunai dengan metode scan QR code

QRIS dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019 untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

Siapa yang harus Menggunakan QRIS?

Ada sekitar 15,7 juta bisnis yang sudah menggunakan pembayaran QRIS di seluruh Indonesia. Itu artinya QRIS bisa digunakan pelaku bisnis yang berbadan hukum ataupun belum.

Selain itu perorangan pun bisa membuat QRIS. Namun, untuk pelaku usaha yang berbadan hukum dan perorangan tentunya ada syarat yang berbeda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline