Berbicara tentang perkembangan anak disabilitas, tidak akan ada habisnya, karena anak akan terus berkembang dengan segala persoalan yang dihadapi. Mulai dari stigma, diskriminasi, bulying, kekerasan dan ketidakadilan.
Untuk itu berdasarkan UU Disabilitas No 8 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, pemerintah membentuk Komisi Nasional Disabilitas Indonesia.
Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia
Kita mungkin belum familier dengan nama Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) apalagi ada di jajaran pemerintahan.
Seperti disebutkan di atas Komisioner KND dibentuk berangkat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.
Pada tanggal 1 Desember 2021, keanggotaan KND dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 53/M/2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas.
Tujuh pejabat KND ini berasal dari berbagai daerah yang telah lama berkecimpung di dunia advokasi disabilitas.
Adapun 7 anggota KND RI adalah :
1. Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
3. Eka Prastama Widiyanta, sebagai Anggota;
4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai Anggota;