Lihat ke Halaman Asli

Sri Rohmatiah Djalil

TERVERIFIKASI

Petani N dideso

Beredar Pupuk Subsidi Ilegal dengan Harga Melejit, Petani Menjerit

Diperbarui: 15 Maret 2022   08:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Beredar Pupuk Subsidi Ilegal dengan Harga Melejit, Petani Menjerit. Sumber: Pupuk Indonesia via Kompas.com

"Pupuk subsidi di Kabupaten Madiun langka, petani terpaksa  membeli pupuk subsidi ilegal dengan harga tinggi." Ini adalah berita yang saya baca beberapa hari yang lalu. 

Saya pun teringat, pada bulan Januari suami dan salah seorang karyawan membeli pupuk di perbatasan kota. Setelah saya cek ternyata bertuliskan subsidi tahun 2023 harganya cukup tinggi. 

Ketika saya tanya ke suami, dia menjawab yang penting dapat pupuk. Waktu itu kami kehabisan pupuk non subsidi, di gudang distributor masih kosong.

Bisa Baca ini juga Jatah Pupuk Subsidi Menurun, Berikut yang Saya Lakukan!

Kelangkaan pupuk dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk menjual pupuk subsidi tanpa izin. Seharusnya pupuk subsidi hanya tersedia di kelompok tani desa masing-masing dan jatahnya pun sudah ditetapkan berdasarkan e-RDKK.

E- RDKK, Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok merupakan data penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran

Ilustrasi gudang pupuk subsidi. Foto pribadi/Sri Rohmatiah 

Mengutip dari kompas.com, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Toni Eko Prasetyo, pendistribusian di Kabupaten Madiun selama ini aman, tidak ada kelebihan pupuk. Hal ini sudah dilakukan pemantauan mulai dari produsen pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun, yakni Petrokimia Gresik, distributor hingga kios.

Menurutnya juga kalau peredaran pupuk subsidi dari luar kota bukan tugas Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). KP3 hanya mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Kabupaten Madiun.

Tidak ada yang tahu pupuk subsidi itu berasal dari mana dan bagaimana bisa beredar di Kabupaten Madiun. Jika mengacu kepada peraturan sistem E- RDKK, setiap daerah tidak ada kelebihan, kecuali daerah tersebut, petaninya tidak nebus pupuk. Sangat mustahil petani menolak pupuk. 

Saran Toni sih agar tak lagi beredar pupuk ilegal, harus dikoordinasikan dengan asal pengirim pupuk bersubsidi ilegal. Dengan demikian, kelebihan pupuk bersubsidi yang tidak terpakai di kabupaten asal pengirim pupuk ilegal dapat dimutasikan ke Kabupaten Madiun.

Bisa baca ini juga 2 Alasan Petani Enggan Menanam Kedelai

Harapan Petani terhadap Ketersediaan Pupuk Subsidi

Pupuk bagi petani adalah hal penting karena bisa menentukan hasil panen. Berdasarkan imbauan PT Petrokimia Gresik, pemakaian pupuk itu mengikuti dosis atau rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline