Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang BPJS Kesehatan membuat saya riweuh. Bagaimana tidak, dalam Inpres tersebut sejumlah layanan publik mewajibkan syarat BPJS Kesehatan.
Layanan publik tersebut di antaranya, jual beli tanah, buat SIM dan STNK, SKCK, layanan haji dan umroh, juga pembuatan paspor hingga urusan sekolah.
Dari sekian layanan publik yang mendesak bagi saya adalah urusan sekolah. Anak yang besar sudah mulai ikhtiar daftar PTN dan Poltekkes jalur rapot. Akhir Februari dia sudah mendesak minta kartu BPJS.
Hal ini karena Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pada urutan 8 berbunyi sebagai berikut:
"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional." Seperti yang saya kutip dari kompas.com
Bisa baca ini juga Cara Saya Mengatasi Stres Ketika Anak Sakit
Daftar BPJS Kesehatan secara Online
Untuk daftar BPJS Kesehatan kita tidak perlu datang ke kantor BPJS kota setempat. Sekarang bisa melalui online, di rumah saja.
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN :
1. Download aplikasi Mobile JKN dari Google Store atau App Store
2. Klik menu Daftar untuk registrasi
Setelah klik daftar akan muncul dua menu :