Sahabatku yang berbahagia,
Tidak terasa waktu berputar begitu cepat, rasanya baru kemarin menimang anak. Sekarang sudah remaja, 17 tahun, usia yang sangat dinanti setiap anak.
"Aku sudah dewasa ya, Mah?" seru putriku suatu ketika.
Bagiku, dia tetap belum dewasa, dia masih terasa kecil. Wong tidur saja kadang minta ditemani dulu, jika malam ke dapur minta diantar. Kalau ditanya kenapa takut. Jawabannya simpel, "Dapurnya terbuka dengan taman sih, jadi terasa keluar dari rumah."
Aku anggap dewasa saja karena usianya 17 tahun, sudah waktunya memiliki KTP. Duduk di kelas 12 sekolah menengah atas. sebenarnya sudah memiliki kartu identitas anak, tetapi, katanya terasa masih anak-anak.
Sebelum membuat E-KTP, aku menjelaskan fungsi dari E-KTP kepada putriku.
1. Kartu tanda penduduk sebagai identitas diri
Kartu tanda penduduk untuk membedakan warga satu dengan warga lainnya. Kita memiliki identitas tertulis yang tercatat di pemerintahan. Setiap orang yang memenuhi syarat memiliki E-KTP yang tidak bisa digandakan atau dipalsukan.
2. Berfungsi sebagai syarat membuat dokumen lain
Usia 17 tahun, anak-anak harus segera melakukan perekaman E-KTP karena setelah memiliki identitas diri, anak juga harus mengurus surat izin mengemudi (SIM). Di Madiun SIM juga sangat penting karena banyak anak SMA yang mengendarai motor menuju sekolahnya.