Lihat ke Halaman Asli

Sri Rohmatiah Djalil

TERVERIFIKASI

Ibu rumah tangga suka cerita, Petani, Pengusaha (semua lagi diusahakan)

Manfaat Peraturan Desa tentang Pengelolaan Hutan Rakyat

Diperbarui: 8 April 2021   16:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suber gambar dari hasil tangkap layar materi PPT Perdes Lampung 7-8 April 2021

Indonesia memiliki lahan hutan yang cukup luas, terutama wilayah Kalimantan, Sumatera, Sulawesi. Menurut data yang saya terlusuri dari Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia, 3/3/2021.  Tahun 2020 hutan di Indonesia menunjukkan 95,6 juta ha atau 50,9% dari total daratan.

Manfaat hutan secara ekonomi sangat besar. Selain bagi masyarakat setempat, hutan juga dapat mendatangkan devisa bagi Negara. Hasil-hasil hutan dapat dijual baik ke luar Negeri atau dalam Negeri. Kita juga tahu hasil kayu jati dari hutan memiliki kualitas yang sangat bagus. Harganya pun tentu tinggi.

Hutan kayu ada yang dikelola oleh perusahaan swasta ada juga yang dikelola rakyat. Hutan Rakyat atau HR, di sini rakyat sendiri mengelola lahannya. Kebanyakan hutan ini lahannya milik pribadi, tetapi ada juga tanah milik Negara. Walaupun hutan rakyat, tetap dalam pengawasan pemerintah desa. Dalam pengelolaan lahan kayu, tentu harus ada perizinan yang resmi mulai diurus oleh pihak desa.

Sebelum saya berbicara proses Perdes. Saya akan sharing tentang lahan pohon kayu yang saya miliki di desa.

Masyarakat desa tempat saya tinggal, sebetulnya bukan petani kayu, melainkan petani padi. Kebetulan saya memiliki lahan kosong di pinggir desa. Untuk memanfaatkan lahan kosong tahun 2003 ditanami kayu jati.

Untuk membuka lahan tersebut saya tidak mengurus perizinan karena tidak adanya Perdes terkait. Namun, ketika menjual pohon, tentu mengurus izin ke desa. Untuk hutan rakyat yang luas apalagi dikelola perusahaan swasta, izin pengelolaan lahan sangat diperlukan.

Untuk lahan jati di desa yang luasnya tidak seberapa, mungkin tidak memerlukan surat izin tanam. Melainkan kesadaran sendiri, jika lahan kosong di sekitarnya akan dibangun rumah. Pohon yang sekiranya membahayakan, ditebang. Seperti lima tahun yang lalu, saya harus menebang pohon yang mengganggu lingkungan.

Lahan-lahan kosong di desa, sebetulnya sangat bagus jika ditanami kayu. Selain memiliki daya jual tinggi dalam perawatan juga tidak serumit tanaman lain. Kekurangannya, kita harus menunggu lama untuk mendapatkan hasil. Namun, jika pemerintah ikut berperan, petani kayu juga bisa mendapatkan hasil yang sesuai. Terutama kemudahan dalam perizinan, pengadaan bibit kayu, pemasaran. Edukasi tentang penanaman, pemeliharaan, pemanenan, juga sangat diperlukan guna mendapat hasil yang maksimal.

Sumber gambar tangkap layar dari P3Sekpi hasil layout Agus Purwanto

Ada beberapa keuntungan jika petani kayu memiliki Perdes dalam pengelolaan Hutan Rakyat terutama hutan kayu. Pada tahun 2016-2021 Desa  Malleleng, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi tempat kegiatan penelitian Enhancing Community Based Commercial Forestry (CBCF )in Indonesia. Bekerja sama dengan Badan Litbang dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Australian Center for International Agricultural Research. Nur Hayati, SP, M.Sc, menjelaskan tujuh Potensi Perdes dalam mendukung Penguatan Tata Kelola Kayu Rakyat.
  1. Tersedianya data potensi kayu rakyat di desa
  2. Tersedianya bibit gratis dengan dibangunnya Kebun bibit desa (KBD) di desa
  3. Peningkatan kapasitas petani hutan rakyat
  4. Pemberdayaan ekonomi lokal
  5. Partisipasi masyarakat dalam menanan pohon
  6. Pendanaan kegiatan pengelolaan hutan rakyat di desa
  7. Penegakan hukum, adanya sangsi bagi masyarakat yang melanggar kesepakatan.

Sumber gambar dari hasil tangkap layar P3SEKPI, layout Agus Purwanto

Untuk proses pembuatan Perdes, Nuryati juga menjelaskan 6 langkah yang harus dilakukan;

1. Inisiasi awal

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline