Harta merupakan suatu hal yang sangat penting dan dibutuhkan manusia dalam kehidupan yang harus dipelihara, baik dalam bentuk materi maupun manfaat.
Dalam Islam, kepemilikan harta lebih ditekankan pada kemandirian melalui kerja atau usaha dan Allah SWT mencintai hambanya yang bekerja keras dan gigih dalam mencari harta untuk kepentingan akhirat. Allah SWT juga mencintai hambanya yang selalu membelanjakan hartanya di jalan Allah SWT.
Harta yang sudah dimiliki oleh seseorang tentu dimaksudkan untuk dimanfatkan, karena sebenarnya harta yang dibiarkan tanpa dimanfaatkan akan menyebabkan gangguan pada pertumbuhan dan produktifitas perekonomian.
Prioritas yang utama dalam pengelolaan harta adalah dengan mengonsumsi habis, terlebih lagi barang yang habis pakai seperti makanan maupun minuman, atau mengonsumsi dalam arti sekadar mengambil manfaat dari harta seperti pakaian, rumah, mobil dan sebagainya. Seorang muslim harus taat pada hukum syariah terkait dengan kepemilikan hartanya.
Hal ini dikarenakan saat kita sudah di akhirat nanti, kita akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT mengenai harta kita, mulai dari asal harta kita didapatkan dari mana sampai untuk apa harta kita digunakan.
Dalam Islam, pemanfaatan harta didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
- Prinsip Sirkulasi dan Perputaran, dalam prinsip sirkulasi dan perputaran dapat diartikan bahwasanya harta memiliki fungsi ekonomis yang harus senantiasa diberdayakan agar aktifitas ekonomi berjalan dengan baik. Dengan demikian, harta harus berputar dan bergerak di kalangan masyarakat baik dalam bentuk konsumsi atau investasi. Sarana yang diterapkan oleh syariat untuk merealisasikan prinsip ini adalah dengan larangan menumpuk harta, monopoli (terutama pada kebutuhan pokok), larangan riba, berjudi, dan menipu.
- Prinsip Jauhi Konflik, dalam prinsip jauhi konflik mengandung arti bahwa harta yang kita miliki jangan sampai menimbulkan atau menjadi konflik antar sesama manusia. Untuk itu, kita diperintahkan untuk membuat aturan seperti dokumentasi, pencacatan/akuntansi, Al-Isyhad/saksi, dan jaminan (rahn/gadai).
- Prinsip Keadilan, dalam prinsip keadilan, dimaksudkan agar harta yang kita punya dapat meminimalisir kesenjangan sosial yang diakibatkan dari perbedaan kepemilikan harta secara individu. Dalam merealisasikan prinsip keadilan dalam pemanfaatan harta terdapat dua metode, yaitu: 1) Perintah untuk zakat, infaq, dan shadaqah, dan 2) Larangan terhadap penghamburan (israf/mubazir).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H