Lihat ke Halaman Asli

Sri Putri Ayu

Mahasiswa

Akad Murabahah

Diperbarui: 17 Juni 2023   10:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al-Murabahah diambil dari bahasa arab Al-Ribh yang artinya keuntungan. Dalam bentuk wazan sebuah metode bentuk kata mufa'alat yang merupakan sebauh arti saling. Maka dari itu, menurut bahasa sesuatu yang memberi makna keuntungan.1 Sedangkan menurut istilah murabahah adalah suatu transaksi jual beli suatu barang dengan harga dan keuntungan yang telah disetujui oleh masing-masing kedua belah pihak. Transaksi dapat dilakukan antara uang dengan barang, atau barang dengan barang yang istilahnya disebut dengan barter dan uang dengan uang contohnya transaksi nilai mata uang rupiah dengan yen. Murabahah merupakan suatu transaksi jual beli dengan mengungkapkan harga awal dan keuntungan yang telah disetujui oleh dua belah pihak

Menurut pakar keuangan islam dan ekonomi tidak diwajibkan menggunakan murabahah akan tetapi menggunakan metode pembiayaan berdasakan sistem profit/loss sharing. Akan tetapi ternyata banyak perbankan yang lebih memilih menggunakan metode akad murabahah. Murabahah merupakan sebuah produk finansial yang berbasisi jual beli atau ba'i. Murabahah adalah sistem pembiayaan yang paling dipergunakan oleh para perbankan yang berbasis syariah dalam kegiatan usaha. Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang memberikan penje,asan tentang murabahah dalam penjelasan pasal 19 ayat (1) huruf d. Didalam penjelasan pasal tersebut berisi tentang Akad murabahah ialah suatu akad dengan sistem pembiayaan suati barang yang memperjelas suatu harga belinya dimana pembeli dan penjual membayar dengan harga yang keuntungannya telah disepakati bersama. Akad murabahah menurut kamus istilah keuangan dan perbankan yang diterbitkan oleh Direktorat Perbankan Syariah, Bank Indonesia adalah akad jual beli barang yang harga awal ditambahkan dengan keuntungan yang telah dimusyawarahkan bersama. Dalam akad murabahah harus memberikan informasi mengenai harga produk yang akan dibeli dan menyetujui suatu persentase keuntungan sebagai tambahannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline