Tepat setahun yang lalu tepatnya 20 Oktober 2019, Jokowi dan Ma'ruf Amin dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Setelah dilantik mereka resmi memegang sebagai kepala pemerintahan di negeri ini. Keduanya ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden setelah menang atas pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno.
Ini merupakan pemerintahan kedua Jokowi sebagai presiden namun dengan wakil yang berbeda yaitu dari kalangan ulama, Ma'ruf Amin. Tentu banyak yang menantikan kerja sama mereka dalam memimpin negeri ini. Dua sosok yang memiliki latar belakang yang luar biasa dan dari kalangan yang berbeda. Masyarakat tentu berharap kombinasi keduanya akan mewujudkan negara yang sejahtera baik dari segi hukum maupun ekonomi dan sosial politik.
Namun, di tahun pertama ini, cobaan melanda. Tepatnya Maret lalu, di mana virus pertama Covid-19 menjangkit warga Indonesia. Virus yang diduga berasal dari China ini menjangkit salah satu warga Indonesia. Setelah itu warga pun panik karena penyakit Covid-19 ini begitu mudah menular dan belum ada obat belum ada vaksin untuk mencegah penyakit ini.
Virus Covid-19 ini berdampak kepada banyak sektor kehidupan. Sekolah diliburkan, kegiatan berkumpul dan berkerumun pun dilarang. Pemerintah pun menganjurkan masayarakat untuk belajar, beribadah dan bekerja dari rumah.
Pemerintah juga melakukan PSBB di beberapa wilayah yang memiliki tingkat penularan yang tinggi. sektor yang paling terdampak tentu sektor ekonomi. Karena virus Covid-19 banyak pegawai yang kemudian diliburkan atau di PHK. Akibatnya pengangguran meningkat sedangkan lowongan pekerja hampir tidak ada.
Pemerintah pun harus memutar otak mengatasi pandemi ini yang belum kunjung usai. Bahkan justru semakin meningkat. Pemerintah bukannya diam saja tapi sudah berusaha dengan memberikan berbagai macam bantuan. Mulai dari bantuan tarif listrik selama tiga bulan, bantuan sembako, bantuan PKH, bantuan kartu Pra kerja dan bantuan untuk UMKM.
Semua bantuan itu dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Namun permasalahan mulai muncul karena bantuan tersebut justru diserahkan kepada masyarakat dan menimbulkan kerumunan. Padahal selama Covid-19 ini segala bentuk kerumunan dilarang karena dapat meningkatkan penularan Covid-19. Pandemi Covid-19 ini juga membuat Indonesia ternancam terkena resesi.
Belum selesai permasalahan pandemi Covid-19, Indonesia kembali diuji dengan bencana alam banjir yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Bencana banjir yang terjadi di beberapa titik ini menimbulkan permasalahan baru karena warga harus mengungsi dan membutuhkan bantuan dan uluran tangan dari pemerintah. Bencana yang terjadi juga dikhawatirkan bisa meningkatkan penularan Covid-19 karena warga harus mengungsi dan tentu mereka harus berkumpul dalam tenda atau kamp pengungsian.
Dan yang terakhir, yaitu permasalahan Undang-Undang Omnibus Law yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 5 Oktober 2020 kemarin. Masyarakt menilai Undang-Undang tersebut tidak pro dengan buruh atau rakyat kecil dan justru berpihak kepada pengusaha atau investor.
Penolakan tersebut berujung dengan adanya demo yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Demo untuk penolakan UU Omnibus Law ini sebagai bentuk protes masyarakat atas Undang-Undang yang dianggap tidak pro terhadap rakyat Indoensia. Para pendemo ini menuntut presiden untuk mengeluarkan Perppu agar segera membatalkan Undang-Undang tersebut.
Bukan tanpa alasan, mereka menuntut hal tersebut karena pasal-pasal yang ada dalam Undnag-undang Omnibus Law ini dianggap kontroversial dan tidak memihak rakyat kecil.