Lihat ke Halaman Asli

Sri Patmi

Bagian Dari Sebuah Kehidupan

Artikel Sri Patmi: Langkah Pendaftaran E-SPPT PBB P2 DKI Jakarta

Diperbarui: 24 Juli 2021   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi pribadi

Transformasi ekonomi digital telah merambah ke Bussiness to Administration (B2A). Jika sebelumnya kita menganl banyak konsep B2B, B2C dan C2C, kali ini B2A lebih memudahkan publik untuk melakukan akses layanan publik secara online. Jadi, mudah banget saat ini untuk bayar pajak hanya dirumah aja. 

Langkah Pertama Daftarkan Nomor Objek Pajak (NOP) secara online : 

1. Akses kedalam website Pajak Online Jakarta

2. Klik menu e-SPPT yang ada dibagian atas halaman

3. Pilih menu DAFTAR E-SPPT PBB yang ada dipojok kanan atas halaman 

4. Isi data OBJEK PAJAK seperti : NOP PBB P2, Nama wajib pajak sesuai dengan SPP, tahun SPPT. 

5. Isi DATA PENGUNDUH seperti : perorangan/badan, domisili pengunduh (Jakarta/Luar Jakarta), NIK pengunduh, hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai SPPT) 

6. Baca ketentuan khususnya klik kotak SAYA SETUJU dan kotak IM NOT ROBOT 

7. setelah itu klik tombol kirim yang berwarna hijau 

8. Sistem akan melakukan verifikasi data dan anda akan mendapatkan email. 

9. Anda menerima email dari PEMDA Jakarta. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline