Pada masa sekolah, tentu kita pernah mempelajari biologi. Salah satu kajian dalam biologi ialah aspek perkembangan makhluk hidup dan ciri – ciri makhluk hidup. Ciri – ciri makhluk hidup ialah begerak, peka terhadap rangsangan (iritabilitas), memerlukan makan (nutrisi), bernapas (respirasi), tumbuh dan berkembang, berkembang biak (reproduksi), adaptasi, regulasi, dan mengeluarkan sisa – sisa metabolisme dalam tubuh (ekskresi).
Salah satu ciri manusia ialah tumbuh dan berkembang. Manusia mengalami masa tumbuh kembang sejak ia dilahirkan. Fase – fase tersebut layaknya sebuah metamorfosis manusia menuju kedewasaan. Mulai dari masa anak – anak, remaja dan dewasa.
Klasifikasi kategori umur, biasanya digunakan untuk mengetahui tahap kembang fase perubahan manusia. Fase anak – anak berkisar pada umur 3 tahun hingga 12 tahun, fase remaja berkisar pada umur 12 hingga 21 tahun, sedangkan dewasa berkisar pada umur 21 tahun keatas.
Menurut psikologi, dewasa adalah periode perkembangan yang bermula pada akhir usia belasan tahun atau awal usia dua puluhan tahun dan yang berakhir pada usia tiga puluhan tahun. Ini adalah masa pembentukan kemandirian pribadi dan ekonomi, masa perkembangan karier, dan bagi banyak orang, masa pemilihan pasangan, belajar hidup dengan seseorang secara akrab, memulai keluarga, dan mengasuh anak anak.
Menurut Zakiah Darajat (1990: 23) remaja adalah masa peralihan diantara masa kanak-kanak dan dewasa. Dalam masa ini anak mengalami masa pertumbuhan dan masa perkembangan fisiknya maupun perkembangan psikisnya. Mereka bukanlah anak-anak baik bentuk badan ataupun cara berfikir atau bertindak, tetapi bukan pula orang dewasa yang telah matang.
Haditono (dalam Damayanti, 1992), berpendapat bahwa anak merupakan mahluk yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya.
Selain itu anak merupakan bagian dari keluarga, dan keluarga memberi kesempatan bagi anak untuk belajar tingkah laku yang penting untuk perkembangan yang cukup baik dalam kehidupan bersama.
Pengertian anak juga mencakup masa anak itu exist (ada). Hal ini untuk menghindari keracunan mengenai pengertian anak dalam hubugannya dengan orang tua dan pengertian anak itu sendiri setelah menjadi orang tua.
Pengertian anak menurut UU RI No. 4 tahun 1979. Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah menikah. Batas 21 tahun ditentukan karena berdasarkan pertimbangan usaha kesejahteraan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada usia tersebut.
Sedangkan pengertian anak menurut hukum pidana lebih diutamakan pada pemahaman terhadap hak-hak anak yang harus dilindungi, karena secara kodrat memiliki subtansi yang lemah dan didalam sistem hukum dipandang sebagai subjek hukum yang dicangkokkan dari bentuk pertanggungjawaban sebagaimana layaknya seseorang subjek hukum yang normal.
Pengertian anak dalam aspek hukum pidana menimbulkan aspek hukum positif terhadap proses normalisasi anak dari perilaku menyimpang untuk membentuk kepribadian dan tanggung jawab yang pada akhirnya menjadikan anak tersebut berhak atas kesejahteraan yang layak dan masa depan yang baik.