Lihat ke Halaman Asli

Sri Mulyono

di kantor

Menyoal Putusan Hukum Anas Urbaningrum oleh MA

Diperbarui: 3 Oktober 2020   12:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anas Urbaningrum kembali menjadi buah bibir setelah Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas vonisnya menjadi 8 tahun penjara, wajib membayar denda Rp300.000.000 dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar  RP 57 miliar. 

Keputusuan Mahkamah Agung tersebut dibacakan oleh  Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada tanggal 30 September 2020 (detikcom,30/9/2020). 

Sekilas vonis Mahkamah Agung tersebut menguntungkan Anas Urbaningrum, namun demikian perlu ditelisik apakah Anas Urbaningrum sudah mendapatkan keadilan atau minimal mendekati rasa keadilan dengan vonis Peninjauan Kembali oleh MA atas kasus "korupsi" yang ditimpakan kepadanya?

Vonis Terpidana Kasus Hambalang dan Proyek Proyek Lainya

Pidana atas Anas Urbaningrum terkait langsung dengan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang (sekarang dikenal candi Hambalang) dimana saat itu Menteri Pemuda dan Olah Raga adalah Andi Alfian Malarangeng. Jadi aktor utama korupsi projek Hambalang karena Andi Alfian Malarangeng sebagai kuasa pengguna Anggaran. 

Jaksa penuntut umum KPK menuntut 10 Tahun Penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Andi Alfian Malarangeng terbukti melakukan korupsi projek P3SON Hambalang namun divonis dengan sangat ringan yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Pidana atas Anas Urbangingrum juga terkait langsung dengan M. Nazarudin yang mengarang berbagai cerita fiksi namun dipercaya penuh oleh KPK, Jaksa KPK dan Hakim yang menangani perkara ini. Nazarudin juga pemain utama dalam banyak projek korupsi APBN namun divonis sangat ringan dan sudah bebas beberapa bulan lalu. 

Nazaruddin divonis untuk dua perkara, yakni kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 dan pencucian uang pada 2016. Ia dihukum 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang dan 7 tahun penjara untuk korupsi Wisma Atlet. Total hukumannya adalah 13 tahun penjara dan dijalani sejak 2012. 

Seharusnya Nazaruddin masih mendekam di penjara hingga 2024, namun ia mendapatkan remisi 45 bulan 120 hari. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan remisi diberikan karena Nazaruddin berstatus  justice collaborator. Tetapi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar mengatakan KPK tak pernah memberikan status justice collaborator kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. ( Tempo.co., 13 Agustus 2020). Siapa berbohong dan pat gulipat ? publik silahkan menilai

Terhadap dua terpidana Andi Alfian Malarangeng dan M. Nazarudin pelaku utama dan terbukti melakukan korupsi, justru  mendapatkan perlakuan hukum khusus dengan vonis sangat ringan plus perlakuan istimewa berupa remisi yang sangat besar meskipun Nazarudin bukan berstatus Justice Collaborator.  Keduanya sudah menghirup udara bebas, meski demikian hukuman bathin dan hukuman sosial tetap berlaku seumur hidup mereka.

Jika dibandingkan dengan dua orang pelaku utama korupsi Hambalang dan proyek lainya, yakni Andi Alfian Malarangeng dan M. Nazarudin, Vonis terhadap Anas Urbaningrum jauh dari rasa keadilan dalam timbangan hukum positif.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline