Lihat ke Halaman Asli

Sri Mulyono

di kantor

Budaya Kerja Pemerintah dan New Normal

Diperbarui: 30 Mei 2020   17:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semua negara mengalami culture shock baik pemerintah, swasta maupun masyarakatnya diterjang Covid-19 namun akan selalu terjadi penyesuaian atau survivel yang dilakukan oleh manusia untuk tetap bertahan dan bahkan jadi pemenang. Beberapa negara seperti Vietnam dikabarkan sukses mengatasi Covid-19. Namun sebagian besar Negara seperti Amerika Serikatpun masih bergumul dalam keadaan sangat dilematis antara menyelamatkan nyawa dan perekonomian negara.

Di Indonesia Covid-19 telah menimbulkan kecemasan seluruh lapisan masyarakat dan memukul lumpuh roda kehidupan, ekonomi dan  pemerintahan. Pemerintah kehilangan pendapatan sementara roda pemerintahan harus tetap berjalan,  semua kegiatan ekonomi berhenti, sementara masyarakat harus tetap survive, pasien positif Covid terus bertambah dan korban terus meningkat serta sejumlah efek domino  akibat Covid-19.

Keadaan ini memaksa Presiden Joko Widodo memilih alternatif bahwa masyarakat Indonesia harus menyesuaikan diri hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan sehingga tetap produktif, aman dan nyaman dengan istilah New Normal.

Sampai saat ini kita belum tahu persis bagaimana peraturan, konsep dan petunjuk pelaksanaan secara resmi dari pemerintah mengenai New Normal yang akan diterapkan oleh Pemerintah Joko Widodo. Namun istilah New Normal telah menjadi wacana yang"membingungkan" publik. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan New Normal masih wacana belum menjadi keputusan namun Presiden Jokowi sudah meninjau persiapan New Normal di Mall Sumarecon bekasi beberapa hari lalu.

Bermacam pertanyaan muncul, mengapa wacana New Normal tiba tiba dimunculkan saat penderita Covid terus bertambah? Apakah pemerintah sudah siap melaksanakan dengan New Normal secara internal sebelum membuat kebijakan New Normal untuk Publik ?

Budaya Kerja Pemerintah 

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kebijakan PSBB diundangkan tanggal 30 Maret 2020 artinya sudah berlangsung hampir dua bulan.

Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Pasal 4 (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. (3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.

Menteri Kesehatan menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasal 3 (1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besardi suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota. Dengan cepat Pemerintah daerah yang terkena dampak Covid 19 kemudian mengajukan permohonan PSBB untuk daerahnya.

PSBB sudah dijalankan, masyarakat mulai menjalani budaya baru beraktifitas, bekerja, belajar di rumah yang tentu saja mengurangi produktifitas secara signifikan.  Kesuksesan PSBB yang cukup menonjol adalah meningkatnya kehamilan di jawa barat sampai 105%..., keberhasilan disisi lain masih belum kelihatan. Semakin mantap setelah Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan ke kampung halaman masing-masing. Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline