Lihat ke Halaman Asli

Sri Mulyono

di kantor

KPK Tak Menepati Janji, Nazarudin Membuat Perhitungan

Diperbarui: 20 Juni 2015   04:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

“Surat dakwaan telah disusun sebaik baiknya, namun dengan segala hormat, ini bukan dakwaan JPU, namun dakwaan dari Nazaruddin, baik TPK (tindak pidana korupsi) maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang). Jaksa KPK dalam menyusun dakwaan seperti penjahit yang andal dalam menciptakan jahitan yang menarik. Tapi bahannya yang asli hanya sebagian dan tidak nyaman untuk digunakan,” (Anas Urbaningrum, Suara merdeka.com 6 juni 2014).

Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution memberi judul dakwaan Anas sebagai Dakwaan Politik. Dakwaan KPK dimulai dari cita cita Anas yang ingin menjadi Presiden RI. Yang kemudian dikaitkan dengan langkah langkah politik Anas menuju kursi Presiden dengan biaya dari projek APBN. Dakwaan JPU KPK Cukup aneh karena Anas menjadi anggota DPR hanya 9 bulan.

Anas didakwa menerima hadiah berupa Mobil Harier seharga 670 juta rupiah.  Dalam kasus ini Anas dengan jelas menunjukan bukti  bahwa Mobil Harier bukan gratifikasi karena dibeli Anas sebelum dirinya menjadi anggota DPRRI. Dari dokumen Surat Jalan yang dikeluarkan oleh PT Duta Motor, tertulis bahwa Mobil Harrier warna hitam tahun 2009 dikeluarkan pada tanggal 12 September 2009. Dikirim untuk Tn. Nazar, dengan alamat yang tertera: Jl. KH. Abdullah Syafei No.9, sebelah Hotel Aris. Harrier ini tidak terkait dengan Hambalang, karena proyek Hambalang baru dimulai awal 2011. Dan, 12 September 2009, AU juga belum menjadi anggota DPR, karena Anggota DPR baru dilantik pada 1 Oktober 2009.

Selain bukti yang kuat, Anas juga mengatakan bahwa Done Payment sebesar 200 juta rupiah berasal dari pemberian SBY, tapi KPK tidak percaya.  Dengan berbagai alasan KPK berkilah karena”takut” memanggil SBY.  KPK minta Anas membuktikanya. Biasanya KPK memanggil orang yang disebut dalam BAP, kemudian KPK memeriksa untuk memvalidasi keterangan BAP dari tersangka. Tapi untuk yang satu ini KPK berpikir dan bertindak terbalik.

Dakwaan KPK lainya adalah Anas didakwa menerima gratifikasi dari survey LSI Denny JA pada saat mencalonkan diri menjadi ketua Umum Demokrat dalam kongres Bandung. KPK beralasan saat itu Anas masih menjabat sebagai anggota DPR. Untuk dakwaan ini Denny JA sudah membantahnya bahwa itu bukan gratifikasi. Jika benar survey tersebut gratifikasi maka Denny JA harus juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebagaimana Hartati Murdaya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dan terdakwa karena memberikan uang 3 milyar kepada seorang Bupati.

Dakwaan selanjutnya adalah Anas menerima uang sebesar 2.010.000.000, dari PT. Adhi Karya untuk pemenangan kongres Demokrat. Menurut keterangan Arief Taufiqurahman orang Adhi Karya, dirinya diperintahkan oleh Muhayat (deputi meneg BUMN saat itu) supaya membantu pencalonan Anas menjadi Ketua Umum PD. Kemudian Munadi Herlambang putra Muhayat mengambil uang tersebut dari Arief Taufiqurahman. Muhayat dan Munadi Herlambang telah memberikan keterangan kepada KPK bawa tidak pernah memerintahkan dan menerima uang sepersenpun dari Arief T.

Anas juga di dakwa menerima  (korupsi) 168 Milyar rupiah dari projek projek yang dibiayai APBN kemudian uang itu dititipkan di Permai group. Permai Group adalah holding dari hampir 30 perusahaan milik Nazarudin  yang beroperasi mengambil projek projek Pemerintah (APBN). Ajaibnya KPK tidak menyita asset dan kekayaan Permai Group yang konon kabarnya mencapai trilyunan rupiah. Dalam eksepsinya Anas telah meminta KPK supaya segera menyita seluruh asset dan kekayaan Permai Group. Namun KPK justru lebih bernafsu menyita baju batiknya Anas.

Mulut Nazarudin sangat dipercaya oleh KPK layaknya manusia suci dan sebaliknya KPK tidak percaya dengan mulut Anas 100 persen. Setiap statemen Anas selalu dibantah oleh KPK. Termasuk eksepesi Anas yang ditanggapi reaktif oleh BW dan Johan Budi, walaupun itu dibacakan oleh Anas dalam forum terhormat sidang Tipikor.

Kesaktian Nazarudin diperkuat oleh Media Massa yang sangat bersemangat mengaminkan apapun yang dikatakan Nazarudin.  Dalam sidang terdakwa Andi Malarangeng, saksi Mindo Rosalina Manulang mengatakan bahwa Nazarudin mengalokasikan satu sampai dua persen dari keuntungan (18 persen) untuk LSM dan wartawan. Puluhan wartawan yang hadir dalam sidang tersebut tidak menunjukan reaksi apa apa ketika Mindo mengatakan hal tersebut. Nah loh ?!

Kata dan kalimat Nazarudin dalam hitungan detik akan menyebar luas. Siapapun yang namanya disebut oleh Nazarudin akan menderita demam tinggi bahkan jantungan, baik itu anggota DPR, pejabat Negara atau siapapun. Nazarudinpun didaulat sebagai Justice Collaborator oleh KPK.

Merasa berjasa sebagai Justice Collaborator, Nazarudin juga semakin menunjukan taringnya kepada KPK dengan absen sebagai saksi dalam dua kali sidang di tipikor. Yaitu saat sidang terdakwa Andi Alfian Malarangeng. "Nazar sudah kita panggil tapi sakit. Yang bersangkutan memberikan surat ke Pimpinan KPK yang ditembuskan ke JPU KPK. Intinya yang bersangkutan tidak bersedia jadi saksi karena permintaan dia jadi justice collaborator sampai saat ini belum dipenuhi KPK," ujar jaksa KPK Supardi di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/6/2014).

Keterangan jaksa KPK Supardi tidak jelas dan tidak tegas bahkan anomali. Yang pertama dikatakan Nazarudin sakit yang kedua dikatakan tidak bersedia jadi saksi karena jasa Nazarudin sebagai justice collaborator belum dipenuhi KPK.  Deal apakah yang telah disepakati antara KPK dan Nazarudin?

Dalam sidang di tipikor atas terdakwa Andi Alfian Malarangeng, saksi Rosa mengatakan bahwa dia diperintahkan Nazarudin untuk melobby dan mendapatkan projek Hambalang. Namun PT DGI gagal mendapatkan projek Hambalang dan Rosa diperintah oleh Nazarudin untuk mengambil kembali uang sebesar 10 milyar dari Wafid Muharam. Percobaan penyuapan ini tidak menjadikan Nazarudin sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

Paling tidak sudah ada dua kompensasi dari KPK terhadap Nazarudin yang pertama KPK tidak menyita asset dan kekayaan lainya dari Permai group. Yang kedua tidak menjadikan Nazarudin sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

Ternyata masih ada janji lainya dari KPK terhadap Nazarudin dan sekarang janji itu ditagih. Nazarudin mulai membuat perhitungan. Mungkin janji KPK lebay hingga membuat Nazarudin berhalusinasi. Bukan tidak mungkin KPK akan dibuat demam dan jantungan oleh Nazarudin.

Terlepas dari itu semua Perselingkuhan kejahatan akan tetap abadi dalam catatan hati setiap manusia. Catatan hitam yang tidak akan terhapus sebelum meminta maaf dan dimaafkan secara langsung oleh korban kejahatanya. Perselingkuhan kejahatan juga akan melahirkan rantai kejahatan yang lebih panjang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline