Lihat ke Halaman Asli

Srimin Srimin

karyawan swasta

Goncangan Dasyat Hukum Penanam Modal Indonesia

Diperbarui: 27 Juni 2024   23:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Goncangan Dasyat  Hukum  Penanaman Modal Indonesia

Kejadian yang Luar biasa penanaman  modal Indonesia  dalam waktu  tersebut  pada tahun ini menapai target bahkan melebehi yang diharapkan

Pengertian penanaman modal merupaka segala bentuk kegiatan penaman modal baik penanaman modal dalam negeri ataupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di Indonesia.

Penanaman  terdiri dua yaitu 

  • Penenanaman modal Dalam Negeri
  • Penanaman modal asing

Dalam hal ini penanaman modal dalam negeri yang berasal dalam negeri  baik perseorangan WNI atau berbadan hukum atau tidak berbadan hokum. Sedangkan Penanaman modal modal asing yang berasal dari WNA baik perorangan atau berbadan hukum asing yang sebagian atau seluruhnya dan modalnya dimiliki asing.

Asas penanaman modal

  • Kepastian  hukum
  • Akuntabiltas
  • Keterbukaan
  • Berkelanjtan
  • berwawasan lingkungan
  • kemandirian
  • Keseimbangan kemajuan dan kesatuanekonomi nasional

Tujuan Penanaman Modal

1.Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi  Nasional

2. Menciptakan lapangan kerja 

3.Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi

4.meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline