Pemilihan anggota kabinet dalam pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto berdasarkan prinsip kabinet ahli atau biasa disebut zaken kabinet. Zaken kabinet memerlukan sosok profesional untuk jabatan Menteri. Profesional yang disertai dengan kompetensi dan prestasi terkait dengan portofolio kementerian yang dipimpinnya.
Terkait dengan olahraga, publik berharap terpilih menteri yang benar-benar zaken dalam arti memiliki prestasi dan pengalaman di bidang olahraga. Alangkah baiknya jika menteri olahraga tidak dijabat oleh politisi, namun sebaiknya dijabat oleh atlet yang pernah berprestasi baik.
Saat ini, masyarakat khususnya para atlet menunggu sosok menteri olahraga baru dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Mereka berharap latar belakang menteri olahraga bukan lagi dari partai politik. Sebaiknya berasal dari mantan atlet yang prestasinya pernah menjadi kebanggaan bangsa dan memiliki visi luar biasa untuk mengembangkan industri peralatan olahraga.
Kementerian olahraga sebaiknya berdiri sendiri dan tidak dicampur dengan sektor kepemudaan. Lebih tepat jika kepemudaan digabung dengan kementerian kependudukan. Kriteria menteri olahraga sebaiknya memiliki kompetensi yang menyangkut dua aspek strategis yakni peningkatan prestasi berbagai cabang olahraga dan mengembangkan industri peralatan olahraga.
Selama ini peralatan olahraga di negeri ini rasionya belum memadai. Banyak cabang olahraga yang tidak mampu mengatrol prestasi karena terkendala oleh peralatan olahraga. Ironisnya pengadaan peralatan olahraga sering bermasalah. Modus korupsi pengadaan peralatan olahraga masih sering terjadi.Dimasa mendatang kasus semacam ini tidak boleh terulang lagi.
Menteri olahraga yang baru sebaiknya napak tilas sejarah Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama pada 1948 dan peristiwa yang sangat membanggakan yakni pada peristiwa Asian Games 1962 yang diselenggarakan di Jakarta. Selain sukses sebagai tuan rumah dan sukses membangun infrastruktur olahraga, pada saat itu juga sukses dalam hal prestasi. Indonesia berhasil menduduki peringkat kedua setelah Jepang dalam mengumpulkan medali.
Olahraga bukan semata untuk menciptakan pola hidup sehat dan mencapai prestasi. Sejarah menunjukkan bahwa olahraga adalah media perjuangan dan sarana pemersatu bangsa. Hal itu terbukti dengan penyelenggaraan PON pertama yang digelar di Stadion Sriwedari Solo. Kini olahraga telah mengalami transformasi menjadi industri yang sangat signifikan bagi reputasi dan perekonomian suatu bangsa.
Saatnya memilih sosok menteri olahraga yang langkahnya progresif, memiliki reputasi internasional terkait olahraga dan mampu mentransformasikan entitas olahraga di negeri ini menjadi industri yang tangguh. Tren global menunjukkan bahwa industri olahraga semakin berpotensi untuk menambah devisa negara. Sayangnya, pengembangan industri olahraga nasional kini sedang stagnan. Belum ada terobosan kebijakan dan inisiatif model bisnis luar biasa terkait dengan industri olahraga di negeri ini.
Sudah ada landasan yuridis terkait dengan pengembangan industri olahraga, yakni Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Namun, undang-undang tersebut kurang diimplementasikan secara baik dan masih miskin inisiatif dan sepi inovasi. Dalam UU SKN dijelaskan bahwa industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan atau jasa.
Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan atau disewakan untuk masyarakat. Industri olahraga juga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi; kejuaraan nasional dan internasional, pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional, promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau keagenan, layanan informasi, dan konsultasi keolahragaan.