Lihat ke Halaman Asli

Sri Maryati

Wiraswasta

Menyoal Manfaat Pajak Penerangan Jalan di Kota Bandung

Diperbarui: 22 Juni 2024   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kondisi salah satu ruas jalan di Kota Bandung (sumber : KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)

Menyoal Manfaat Pajak Penerangan Jalan di Kota Bandung

Lampu penerangan untuk jalan dan fasilitas umum di Kota Bandung masih belum memenuhi harapan warga kota. Masih banyak ruas jalan dan fasilitas publik yang gelap gulita.

Padahal pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) di kota Bandung dari tahun ketahun sudah efektif setorannya. Artinya pendapatan pemkot atau PAD dari PPJ jumlahnya sangat besar sesuai dengan target penerimaan.

Publik berharap agar pajak penerangan jalan dikembalikan dalam bentuk fasilitas penerangan jalan, pemukiman, pasar-pasar tradisional dan fasilitas publik lainnya

Menurut kajian komunitas perkotaan, jumlah ideal lampu penerangan jalan umum di Kota Bandung, Jawa Barat, sebanyak 67.000 titik atau unit, namun jumlah itu masih belum terpenuhi.

Sudah banyak komplain atau usulan dari publik terkait dengan pemasangan lampu penerangan, namun pada tahun 2023 hingga 2024 masih banyak yang belum terlayani.

Padahal jika lampu penerangan itu bisa dipasang hal itu membuat masyarakat merasa bahagia, timbul rasa aman dan bisa mencegah modus kejahatan.

Publik menagih janji Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan yang akan memenuhi lampu penerangan jalan tersebut. Ketua DPRD juga mengakui bahwa masalah penerangan jalan masih bermasalah. Akibatnya sejumlah kejahatan jalanan di Kota Bandung terus terjadi dan membuat masyarakat khawatir. 

Dalam anggaran tahun 2023, Pemerintah Kota Bandung hanya mengalokasikan dana hingga Rp 63 miliar untuk penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL).

Pajak penerangan jalan (PPJ) merupakan pajak tertagih pada pemakaian energi listrik yang diproduksi oleh PLN atau yang didapatkan selain dari PLN. Objek dari PPJ yaitu pengguna energi listrik yang diperoleh dari PLN maupun dari sumber non PLN. Pengguna yang bukan dari non PLN yaitu pembangkit listrik non PLN seperti genset (UU RI No.28/2009). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline