Lihat ke Halaman Asli

Sri Maryati

Wiraswasta

Potensi Ekonomi Ramadan dan Nasib Petani Garam

Diperbarui: 12 Maret 2024   13:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aneka produk garam dapur di rak supermaket (dokpri)

 

Datangnya bulan Ramadhan mestinya membuat petani garam bisa tersenyum. Kebutuhan garam dapur dan garam untuk industri menjelang bulan Ramadhan melonjak karena belanja konsumsi masyarakat berupa makanan dan minuman volumenya meningkat pesat. 

Sayangnya kebutuhan garam industri dipenuhi dengan cara impor. Sedangkan kebutuhan untuk garam dapur justru diusahakan oleh industri besar. Mestinya kebutuhan garam dapur dipenuhi oleh usaha garam rakyat.

Para petani garam diajari bagaimana mengolah garamnya sehingga sesuai dengan standar yang meliputi kebersihan, fortifikasi yodium, hingga pengemasan dan pemasaran.

Sayangnya di rak-rak atau gondola supermarket saya melihat produk garam dapur justru sebagian besar diproduksi oleh pabrik-pabrik besar dan merek yang sudah ternama.

Produk semacam ini mestinya diserahkan kepada usaha garam rakyat. Bukan kepada perusahaan milik konglomerat, sehingga petani garam bisa merasakan keuntungan yang lebih baik. 

Masalah pergaraman membuat saya prihatin, kemarin saya baca di harian ekonomi dan bisnis terkemuka, yakni koran KONTAN terbitan tanggal 4 Maret 2024 saya baca impor garam industri tahun 2024 mencapai 2,4 juta ton.

Angka itu hasil Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan ditetapkan dalam Neraca Komoditas.Sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, garam merupakan komoditi yang kebutuhan importasinya harus diputuskan melalui rapat koordinasi terbatas.

Hingga saat ini pelaku industri memerlukan bahan baku garam industri dengan jumlah kuantitas besar dan spesifikasi tertentu, salah satunya adalah garam dengan kadar NaCl lebih dari 97 % yang belum dapat diproduksi sepenuhnya oleh produsen dalam negeri.

Sebagai ibu rumah tangga saya berpikir masalah ini keterlaluan, masak bikin garam industri saja hingga kini tidak mampu. Apa sih sulitnya ? Padahal Indonesia katanya sudah bisa bikin pesawat terbang. Kenapa pemerintah dari waktu ke waktu tidak berusaha keras untuk swasembada garam untuk kebutuhan industri.

Selama ini pengaturan Impor, bahwa garam industri yang dapat diimpor adalah garam dengan Pos Tarif/HS 2501.00.93 dengan uraian barang garam dengan kandungan natrium klorida 97 % atau lebih, dihitung dari basis kering.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline