Lihat ke Halaman Asli

Ambang Batas Parlemen Perlu Direvisi untuk Pemilu 2029

Diperbarui: 22 Maret 2024   15:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebijakan MK mengenai ambang batas Parlemen 4% perlu di Revisi sebagai upaya Konversi Suara Terbuang. Selama ini penentuan ambang batas parlemen dianggap tidak transparan, tidak diketahui angka itu asal muasalnya dari mana dan dengan menggunakan formula atau rumus apa.

Pada 2019 terdapat 13 Juta lebih suara pemilih yang terbuang akibat tidak terkonversi menjadi kursi karena tidak lolos ambang batas parlemen 4%, dan pada faktanya ambang batas parlemen 4% tidak berkorelasi dengan penyederhanaan partai di parlemen.

Perubahan ambang batas parlemen untuk pemilu 2029 dapat dilakukan pemerintah dan DPR dengan merevisi UU No. 7/2017. Perubahan itu mesti dirancang agar "berkelanjutan" dan dapat menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. 

Selama ini tidak ada basisnya kenapa parliamentary threshold selalu naik. Dan, di putusannya MK mengakomodir ini.

Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo, menyebut ambang batas parlemen dibutuhkan untuk mengurangi jumlah partai politik dan "menyederhanakan sistem kepartaian".

Jumlah partai politik nasional yang menjadi peserta pemilu memang berkurang drastis dari 38 pada 2009 menjadi 12 pada 2014. Namun, angkanya kembali naik menjadi 16 pada 2019 dan 18 pada 2024.

Sementara itu, dari seluruh partai peserta pemilu tersebut, yang memenuhi ambang batas dan lolos ke parlemen hanya sembilan partai pada 2009, 10 partai pada 2014, dan sembilan partai pada 2019.

Kita tahu, salah satu alasan mengapa parliamentary threshold 4% ditetapkan adalah untuk menguatkan sistem presidensial, agar tidak terlalu banyak 'pemain' di DPR.

Tetapi nyatanya tidak berhasil. Bahkan, pada pemilu 2024 terakhir, terjadi fragmentasi politik yang makin parah. Jadi, tetap parliamentary threshold 4%, tapi yang [diperkirakan] lolos parliamentary threshold ada delapan partai. 

Padahal, di saat yang sama penetapan ambang batas parlemen membuat banyak suara pemilih 'hilang' atau tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline