Lihat ke Halaman Asli

Sri Lestari

Tholabul 'ilmi

PTMT, Sistem Pembelajaran Kampus dan Dosen Sastra Indonesia

Diperbarui: 23 Maret 2022   15:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi covid 19 di Universitas Pamulang ini sebelumnya telah melakukan uji coba PTM selama 1 hari dalam perminggunya, dan kemudian diberlakukan PTM setiap hari dari hari senin-jum'at hal ini, merujuk sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan No. 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun untuk pembagian sistem PTMT ini dibagi, pada setiap mahasiswa semester 1-4 melakukan tatap muka (PTMT) sebelum UTS dan bagi mahasiswa semester 5-8 menggunakan sistem e-learning, selanjutnya untuk semester 5-8 berganti setelah UTS  melakukan sistem tatap muka dan untuk semester 1-4 dilakukan secara e-learning di tempat pribadi masing-masing.

Kemudian dalam sistem pembelajaran tatap muka Semester genap ini, Dosen sastra Indonesia Sabri koebanu, M.pd,  S.S.. menuturkan dalam wawancarannya terkait metode pelaksanakan tatap muka "biasanya jika melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan sistem presentasi perkelompok terutama pada mata kuliah saya sendiri" Pak sabri sendiri merupakan dosen sastra Indonesia di universitas Pamulang sejak tahun 2018

Dokpri : foto mahasiswa saat melakukan presentasi di dalam kelas pada kegiatan pembelajaran PTMT.

Sementara itu untuk kebijakan dalam melaksanakan PTM ini terdapat beberapa point penting yang harus dipenuhi  terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022. Pertama, perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
Kedua, cakupan vaksinasi pada akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas. Ketiga, dalam pelaksanaannya PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk screening saat masuk ke kawasan kampus. Keempat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) harus menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.

Penulis : Sri Lestari
Dosen pengampu : Deni Dermawan S.sos. M.pd.i.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline