Lihat ke Halaman Asli

Sri Lestari

Tholabul 'ilmi

Hukum Memberi Ucapan Selamat Hari Natal dalam Islam

Diperbarui: 26 Desember 2021   16:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya terdiri dari berbagai macam agama dengan kepercayaan yang berbeda-beda, hal ini seringkali terjadi permasalahan tentang bagaimana hukum seseorang jika memberi ucapan selamat kepada teman, tetangga, bahkan kerabat kita sendiri yang tengah merayakan hari besarnya, mungkin karena sebagian dari kita khawatir takut hukum mengucapkannya akan menyimpang pada syariat agama.

Sementara itu juga saat ini kita tahu, umat nasrani (kristiani) sedang merayakan hari raya besarnya, namun apakah kalian tahu bagaimana hukum memberi ucapan "selamat hari natal" dalam agama islam?

Nah, pada berikut ini bisa kita simak penjelasan tentang bagaimana hukum memberi ucapan selamat kepada agama-agama lain terlebih saat ini jika teman, tetangga, atau kerabat tengah merayakan hari raya natal

Melansir dari NU or.id. dan Muhammadiyah.or.id terdapat beberapa persamaan mengenai pendapatnya, diisini pula para ulama membagi menjadi dua kelompok pendapat, ada kelompok ulama yang memperbolehkan dan ada juga keompok ulama yang mengharamkan. hal tersebut bisa kita perhatikan karena perbedaan ijtihadi para ulama dalam memahami ayat dan hadist.


Kelompok ulama yang memperbolehkan

Pada kelompok ulama yang memperbolehkan ini merujuk pada ayat 8 al qur'an surat al-mumtahanah, yang berbunyi :
 

Artinya : "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".

Ulama yang merujuk pada ayat diatas ini mengatakan bahawasanya mengucapkan selamat hari natal pada teman, tetangga, kerabat dan lain-lain merupakan perbuatan baik, karena tidak ada larangan jika orang-orang yang beragama lain tidak memerangi agama kita sendiri.

Selanjutnya terdapat hadis Nabi juga yang memperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari natal, hadist ini dirawayatkan oleh Anas bin Malik yang berbunyi.

"Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi Muhammad, kemudian ia sakit. Maka, Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: 'Masuk Islam-lah!' Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: 'Taatilah Abul Qasim (Nabi Muhammad).' Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi keluar seraya bersabda: 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka."
Dalam hadist ini dimaknai bahwa Nabi Muhammad menunjukkan suatu perbuatan baik kepada umat beragama lain.


Kelompok ulama yang mengharamkan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline