Lihat ke Halaman Asli

Srikandi Al Hasanah

Universitas Pamulang

Demokrasi Dikebiri Isu Jabatan Presiden Nambah Lagi?

Diperbarui: 23 Juni 2022   14:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demokrasi ialah bentuk pemerintahan di mana semua warga negara memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan, hak mengeluarkan pendapat serta hak mendapatkan kehidupan yang layak. 

Abraham Lincoln menjelaskan bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi di Indonesia adalah suatu proses sejarah dan politik perkembangan demokrasi di dunia secara umum, hingga khususnya di Indonesia, mulai dari pengertian dan konsepsi demokrasi menurut para tokoh.

Akan tetapi konsep demokrasi akhir-akhir ini semakin ramai digaungkan kembali. Hal itu didasarkan pada beberapa kasus yang mendera masyarakat kian begitu kompleks seperti kenaikan-kenaikan harga pangan, perebutan lahan perkebunan secara paksa oleh para penyelenggara pemerintah, dan lain sebagainya. 

Demokrasi lantas dibicarakan kembali karena partisipasi masyarakat dalam berbagai kebijakan yang ada mulai mengalami kemunduran. Indikator yang terlihat jelas adalah bahwa perwakilan rakyat kita beberapa kali melakukan pengesahan produk Undang-Undang tanpa transparansi ke masyarakat. Hal itu secara tidak langsung melemahkan peran rakyat yang disebutkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 

Dari sekian banyak beredar permasalahan di masyarakat, Isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden juga menjadi topik hangat yang mendapat perhatian dari khalayak ramai.

Isu perpanjangan ini tentu saja membuat kondisi demokrasi Indonesia kembali mengalami kemunduran. Isu ini juga menuai banyak  pro dan kontra di masyarakat. 

Sebagian merespon positif dengan isu penambahan masa jabatan tersebut. Namun sebaliknya, sebagian yang lain merespon bahwa isu tersebut membingungkan masyarakat. Secara empiris ternyata memang ada beberapa negara yang memberlakukan periode masa jabatan presiden sebanyak tiga kali yaitu Vietnam (3 periode, 5 tahunan) dan Kiribati (3 periode, 4 tahunan). Isu perpanjangan jabatan presiden ini bukan hanya sekali saja ternyata isu ini telah muncul  di tahun 2019. Isu itu mengemuka ketika ramai usulan untuk mengamendemen UUD 1945. Jokowi pun langsung merespons isu tersebut. 

Dengan lantang ia menegaskan bahwa tidak setuju pada usul perpanjangan masa jabatan presiden. Secara substantif, memang isu untuk menambah jabatan presiden bisa dilakukan melalui prosedur yang demokratis, misalnya amandemen UUD 1945. Namun, logika tersebut justru berpotensi menabrak etika politik demokrasi itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline