Dalam hirarki peraturan perundangan di Negara kita diatur bahwa jenis dan hiraki peraturan dan perundangan adalah sbb: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota (UU no 12 tahun 2011).
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat (UU Kesehatan).
Dalam Bidang Kesehatan maka ada tiga (3) peraturan perundangan yang menjadi muara untuk merumuskan komponen upaya kesehatan di Indonesia, yaitu UU Kesehatan no 36 tahun 2009, Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan, dan Peraturan Presiden no 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Sayangnya ketiga sumber rujukan ini tidak konsisten satu sama lain sehingga konsep pembangunan upaya kesehatan menjadi rancu,dan menimbulkan permasalahan bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat dan swasta dalam melaksanakan pembangunan upaya kesehatan.
Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Dalam perumusan konsep Upaya kesehatan maka UU Kesehatan membagi tahapan Konsep Pembangunan upaya Kesehatan dalam dua konsep dasar, yaitu Upaya Kesehatan dan Sumber daya Kesehatan.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Sedangkan Sumber Daya Kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi kesehatan.. Secara khusus dipasal 48 menyatakan bahwa penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus didukung oleh Sumber Daya Kesehatan.
Ada 17 kegiatan Upaya Kesehatan dalam UU yaitu : a. pelayanan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan tradisional; c. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit; d. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan; e. kesehatan reproduksi; f. keluarga berencana; g. kesehatan sekolah; h. kesehatan olahraga; i. pelayanan kesehatan pada bencana; j. pelayanan darah; k. kesehatan gigi dan mulut; l. penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran; m. kesehatan matra; n. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan; o. pengamanan makanan dan minuman; p. pengamanan zat adiktif; dan/atau q. bedah mayat.
Semua Upaya kesehatan diatas harus dilaksanakan berdasar standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan. Dimana ketentuan standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah yang sayangnya belum dibuat hingga saat ini.
Sumber Daya Kesehatan mempunyai empat (4) komponen utama, yaitu: Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perbekalan Kesehatan/ Obat, dan Teknologi/Produk Teknologi.
Untuk Sumber Daya Tenaga Kesehatan Pemerintah berkewajiban mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan. Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dan Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang. Namun sayangnya baik PP perencanaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan dan Undang Undang Tenaga Kesehatan diatas sampai saat ini belum dibuat oleh Kementrian Kesehatan.
Sumber Daya kedua adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Menurut jenis pelayanannya maka Fasilitas pelayanan kesehatan dibagi menjadi fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan; dan fasiltas pelayanan kesehatan masyarakat. Kedua fasilitas pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat diatas terdiri dari 3 tingkatan, pelayanan kesehatan tingkat pertama; pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
Fasilitas pelayanan kesehatan diatas dapat dilaksanakan baik oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, maupun swasta. Persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketentuan lebih rinci mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah yang juga belum dibuat hingga kini.
Sumber Daya Kesehatan ketiga adalah Perbekalan Kesehatan terutama obat, dimana Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial.
Sumber Daya Kesehatan keempat ialah Teknologi dan Produk Teknologi kesehatan.
Teknologi kesehatan mencakup segala metode dan alat yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit, mendeteksi adanya penyakit, meringankan penderitaan akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil komplikasi, dan memulihkan kesehatan setelah sakit.
Pemerintah diwajibkan membentuk lembaga yang bertugas dan berwenang melakukan penapisan, pengaturan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan produk teknologi. Pembentukan lembaga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (yang juga belum ada).
Dengan kata lain, UU Kesehatan mempersaratkan bahwa komponen Upaya Kesehatan mempunyai 17 jenis kegiatan upaya kesehatan, yang pelaksanaannya harus didukung oleh 4 Sumber Daya Kesehatan, yakni, Tenaga Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, Perbekalan kesehatan, dan teknologi/produk teknologi kesehatan.
Sayangnya pelaksanaan UU Kesehatan ini akan sulit dilaksanakan karena dasar pelaksanaan tentang sumber daya kesehatan ini, baik yang berbentuk Peraturan Pemerintah maupun Undang Undang belum ada yang dibuat selama 5 tahun setelah UU Kesehatan ini disahkan.
Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan (PP 38 tahun 2007)
Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan pemerintahan, dan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan pemerintahan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan adalah semua urusan pemerintahan di luar urusan Pemerintah Pusat diatas.
Ada tigapuluh satu (31)Urusan Pemerintahan yang dibagi bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, salahsatu diantaranya Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan.
Setiap bidang urusan pemerintahan terdiri dari sub bidang, dan setiap sub bidang terdiri dari sub sub bidang. Rincian lebih lanjut pembagian dari sub bidang Kesehatan dan/atau sub sub bidang diatur lebih lanjut dalam SK Menkes no 922 tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota.
Secara kasar Bidang Kesehatan dibagi dalam 6 Sub-bidang, yaitu:
1. UPAYA KESEHATAN : a. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, b. Lingkungan Sehat, c. Perbaikan Gizi Masyarakat, dan d. Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Masyarakat
2. Pembiayaan Kesehatan Masyarakat
3. SDM Kesehatan: Peningkatan Jumlah, Mutu dan Penyebaran Tenaga Kesehatan
4. Obat dan Perbekalan Kesehatan : Ketersediaan, Pemerataan, Mutu Obat dan Keterjangkauan Harga Obat Serta Perbekalan Kesehatan
5. Pemberdayaan Masyarakat: Pemberdayaan Individu, Keluarga dan Masyarakat Berperilaku Hidup Sehat Pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM)
6. Manajemen Kesehatan: a. Kebijakan, b. Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, c. Kerjasama Luar Negeri, d. Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas, dan e. Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK)
Pembagian ururan antara Pusat, Pemda Propinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dilakukan untuk tiap Subsub bidang, kita ambil contoh untuk Sub Bidang Upaya Kesehatan, yang dibagi menjadi 4 subsub-bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Lingkungan Sehat, Perbaikan Gizi Masyarakat, dan Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Masyarakat.
Kita lihat dari PP 38/2007 ini pembagian Upaya Kesehatan dibagi menjadi 4 area, yang SANGAT BERBEDA dengan apa yang tertulis pada UU Kesehatan yang membagi menjadi 17 komponen program. Hal ini terjadi karena PP Pembagian urusan ini dibuat pada tahun 2007, dan penjabaran tehnisnya dibuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2008. Sedangkan UU Kesehatan lahir pada akhir tahun 2009. Sehingga revisi atas penjabaran komponen Upaya Kesehatan dalam Permenkes 922/2008 ini mutlak dilakukan.
Sistem Kesehatan Nasional Perpres nomor 72 Tahun 2012
Dalam Perpres ini Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dalam pelaksanaannya SKN dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan.
SKN lalu dikelompokkan dalam 7 subsistem, yaitu: a. upaya kesehatan; b. penelitian dan pengembangan kesehatan; c. pembiayaan kesehatan; d. sumber daya manusia kesehatan; e. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; f. manajemen, informasi, & regulasi kesehatan; dan g. pemberdayaan masyarakat.
Sesuai dengan isi UU Kesehatan, maka Upaya Kesehatan dibagi menjadi dua: upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Sedangkan unsur-unsur subsistem upaya kesehatan terdiri dari: a. upaya kesehatan; b. fasilitas pelayanan kesehatan; c. sumber daya upaya kesehatan; dan d. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan dirinci menjadi 23 kegiatan, yaitu : pelayanan kesehatan; pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer; peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit; penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan; pelayanan kesehatan reproduksi; pelayanan keluarga berencana; upaya kesehatan sekolah; upaya kesehatan olahraga; pelayanan kesehatan pada bencana; pelayanan darah; pelayanan kesehatan gigi dan mulut; penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran; upaya kesehatan matra; pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan; pengamanan makanan dan minuman; pengamanan zat adiktif; pelayanan forensik klinik dan pelayanan bedah mayat; upaya kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia dan penyandang cacat; upaya perbaikan gizi; upaya kesehatan jiwa; upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dan upaya pencegahan, engendalian dan penanganan penyakit tidak menular; upaya kesehatan lingkungan; dan upaya kesehatan kerja.
Antara Konsep dan Praktek Lapangan
Kita lihat perbedaan yang sangat prinsip pada pembagian Konsep Upaya Kesehatan pada ketiga sumber hukum rujukan bidang kesehatan. Pembagian Upaya Kesehatan menjadi komponen kegiatan pada UU Kesehatan (17 kegiatan) dan Sistem Kesehatan Nasional (23 kegiatan) hanya tentang jumlah kegiatannya, tetapi secara prinsip kedua konsepnya mirip satu dengan yang lain. Namun kedua rujukan hukum ini lebih banyak dipakai dalam tataran konsep pemikiran bahwa seharusnya program kesehatan harus seperti apa yang tertuang dalam kedua peraturan/perundangan ini.
Dalam kenyataan praktis di lapangan maka PP 38/2007 yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten, dimana lampiran keputusan PP 38/2007 ini mengatur pembagian urusan untuk 31 sektor pemerintahan. Dimana untuk sektor kesehatan Lampiran Bidang Kesehatan ini dtuangkan menjadi Permenkes 922 tahun 2008, yang mengatur jenis jenis program kesehatan yang dilakukan oleh Kementrian Kesehatan RI, dan Pemda Provinsi/ Pemda Kabupaten/kota.
Kalau kita lihat 4 komponen Upaya Kesehatan dalam PP 38/2007 yaitu: Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Lingkungan Sehat, Perbaikan Gizi Masyarakat, dan Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Masyarakat maka pola pembagian ini lebih berorientasi pada struktur organisasi Kemkes, yang membagi organisasinya menjadi 3 Direktorat Jendral: Bina Upaya kesehatan, Pemberantasan Penyakit Menular , dan Gizi/KIA. Padahal amanat UU Kesehatan dan Sistem Kesehatan Nasional adalah membagi menjadi 17-23 program program kesehatan. Sehingga Revisi Lampiran Bidang Kesehatan pada PP 38/2007 harus mutlak dilakukan, agar program program kesehatan yang diatur dalam UU Kesehatan dan SKN Tidak berbeda jauh dengan program kesehatan yang dilaksanakan di lapangan.
Lihat Lebih Lanjut di: http://sistemkesehatandaerah.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H