Lihat ke Halaman Asli

Kekacauan Sistematika Perundangan Bidang Kesehatan

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang Undang (UU)  bidang kesehatan pertama yang lahir pasca reformasi ialah UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.  Lalu lima tahun 2004-2009 berjalan tenang, tiba tiba diakhir tahun 2009 saat DPR akan mengakhiri masa jabatannya, dalam waktu satu bulan lahir dua Undang Undang dibidang Kesehatan, yaitu UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (diundangkan 13 Oktober 2009) dan UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (diundangkan 28 Oktober 2009).

Tampaknya proses ini akan terulang lagi, setelah lima tahun tenang 2009-2014 tiba tiba seorang teman  yang menjadi anggota DPR RI memberitahu bahwa sebelum akhir masa jabatan DPR berahir Oktober nanti, akan disahkan 3 UU bidang Kesehatan baru, yaitu: UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, dan UU Kesehatan Jiwa.

Kalau kita lihat keenam UU diatas tampaknya tidak ada Sistematika Perundangan yang jelas dibidang kesehatan, padahal kesehatan adalah program prioritas pembangunan. Mari kita bandingkan dengan perundangan dibidang yang juga menjadi prioritas pembangunan yaitu Bidang pendidikan.

Dalam definisinya Sistem Pendidikan Nasional  SPN adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Artinya SPN adalah induk segala komponen pendidikan dalam pembangunan nasional pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai Induk seluruh komponen pendidikan maka SKN diterjemahkan menjadi undang undang yaitu UU 20 tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional.

Lalu komponen pertama dari SPN adalah Tenaga Pendidik atau Guru dan Dosen, komponen ini diterjemahkan menjadi UU dan lahir menjadi  UU no 14 tahun 2005 ttg Guru dan Dosen.

Komponen Kedua adalah Badan Hukum Pendidikan yang diterjemahkan juga menjadi UU no 9 thn 2009 ttg Badan Hukum Pendidikan, (yang kemudian UU ini dianulir oleh Mahkamah Konstitusi).

Komponen berikutnya adalah Jenjang pendidikan yaitu Pendidikan Dasar, pendidikan menengah dan Pendidikan Tinggi. Utk pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Pemerintah, tetapi khusus Pendidikan Tinggi dituangkan menjadi undang undang yaitu UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.   Dan karena kompleksitasnya salahsatu komponen pendidikan Tinggi yakni Pendidikan Kedokteran dituangkan sebagai UU no 20 thn 2013 ttg Pendidikan Kedokteran.

Terlihat sistematika yang jelas dalam perundangan di bidang pendidikan, dimana pertama dibuat UU ttg SPN, lalu UU ttg Guru/Dosen, UU Badan Hukum Pendidikan, dan UU Pendidikan Tinggi sbg Subsistem dari SPN. Sedangkan UU Pendidikan Kedokteran dibuat khusus karena sebenarnya ini adalah salahsatu komponen dari UU Pendidikan Tinggi.

Mari kita lihat Sistematika perundangan di bidang kesehatan.   Mengikuti pola pikir dari Sistematika Perundangan bidang  Pendidikan diatas, maka seharusnya pertama tama dibuat UU Sistem Kesehatan Nasional. Lalu kita buat undang undang  tentang Komponen dari Sistem Kesehatan.Nasional diatas.

Berdasar  isi dari UU no 36/2009 tentang Kesehatan dan Perpres 72/2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional SKN, maka komponen dari SKN adalah:

1.Upaya Kesehatan, yang terdiri dari Upaya Kesehatan Perorangan UKP dan Upaya Kesehatan Masyarakat UKM, sebagai dua sisi mata uang dalam setiap upaya kesehatan..  Upaya  kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan  perseorangan dan keluarga.  Sedangkan Upaya kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Contohnya, program Kesehatan Ibu dan Anak, bila ibu dan anak secara individu sakit, maka dia akan dilayani di UKP untuk mengobati sakitnya. Tetapi bila dalam satu kecamatan dengan 30.000 penduduk dengan sekitar 20.000 ibu dan anak , maka dibutuhkan program pencegahan agar ibu dan anak tidak sakit, atau program UKM.  Ada 17 kegiatan layanan kesehatan UKP dan UKM berdasar UU Kesehatan (dalam SKN dirubah menjadi 23 layanan)

2. Pelaksanaan keseluruh 17 program Upaya kesehatan diatas (UKP dan UKM) didukung sumber daya kesehatan, yaitu:

a.Fasilitas Pelayanan kes utk UKP dan Fasyankes UKM

FP UKP ada 3 jenjang primer (pKM, klinik, dr, bidan) Sekunder RS dan tersier.  FP UKM ada 3 jenjang : primer (kecam + desa), sekunder (Kabupaten/Kota), dan tersier di Provinsi

b.Pembiayaan Kesehatan,

c.SDM Kesehatan,

d.Obat/Alkes

e.Manajemen kesehatan.

Sistematika Perundangan Kesehatan Yang Ideal

Berdasar sistematika komponen SKN diatas, maka sistematika perundangan dibidang kesehatan idealnya adalah sbb:

a.UU Sistem Kesehatan Nasional sebagai induk pembangunan kesehatan di Indonesia,

b.UU Upaya Kesehatan tentang 17 program UKP dan UKM,

c.UU Pembiayaan Kesehatan – karena dalam UU Kesehatan diatur bahwa alokasi pembiayaan sekitar 5% dari APBN, dan 2/3 dari alokasi itu untuk pelayanan publik.  Kenyataan selama 10 tahun terakhir 2002 – 2012 alokasi pembiayaan kesehatan hanya 2 – 2,5% dari alokasi APBN. Juga dari alokasi pembiayaan ini ternyata 80% untuk UKP (rumah sakit, Puskesmas, obat), 10% untuk administrasi dan kurang dari 10% untuk UKM. Jadi prioritas pembiayaan harusnya dibalik, minimal 50% UKM, 40% UKP dan 10% administrasi.

d.UU Tenaga Kesehatan yang mengatur tentang profesi dokter, profesi perawat dan tenaga administrasi kesehatan,

e.UU Fasilitas Pelayanan Kesehatan,  yaitu pelayanan kesehatan primer (puskesmas, klinik, dokter praktek, bidan praktek), Pelayanan kesehatan sekunder (RS tipe C di Kabupaten), dan pelayanan tersier (RS tipe B dan A di Provinsi dan Kota Besar).

f.UU Obat, Alat dan Teknologi Kesehatan, karena hampir 40% anggaran kesehatan habis untuk pembelian obat dan alat kesehatan habis pakai.

g.UU Manajemen Kesehatan untuk mengatur organisasi dan manajemen program UKM primer di Kecamatan + desa, manajemen UKM sekunder di Kabupaten/kota, dan manajemen UKM tersier ditingkat Provinsi.

Dalam kenyatannya kita mempunyai 6 (enam) UU dibidang kesehatan yang jauh dari sistematika Sistem Kesehatan Nasional diatas, yang ada saat ini adalah sbb:

1.SKN hanya berbentuk Peraturan Presiden yaitu Perpres no 2/2012, dan dari sejarahnya SKN sudah berganti sebanyak 4 kali dan selalu dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan. Padahal idealnya SKN adalah Undang Undang karena sebagai acuan pembangunan kesehatan di Indonesia.

2.UU no 36/2009 tentang Kesehatan yg saat ini menjadi rujukan utama UU dibdang kesehatan,

3.UU Praktik Kedokteran  dan UU Keperawatan (yang akan diresmikan) yang sebenranya adalah sub-komponen dari UU Tenaga Kesehatan.

4.UU Rumah Sakit yang sebenarnya adalah komponen UU Fasilitas  Kesehatan yaitu Fasilitas kesehatan sekunder dan tersier.

5.UU Tenaga Kesehatan yang akan diresmikan segera, yang memang diamanatkan dalam UU no 36/2009 tg kesehatan.

6.UU Kesehatan Jiwa (yang sebenarnya adalah hanya satu dari 17 komponen dari UU Upaya Kesehatan)

Dari Sistematka Perundangan Kesehatan dengan model bidang Pendidikan diatas, kita melihat banyak sekali kekosongan yang ada dalam Sistematika Perundangan Bidang kesehatan.  Padahal masalah pelaksanaan program program kesehatan, akan mengacu pada perundangan yang ada, Makin jelas peraturan perundangannya makin baik pelaksanaan dari sistem tersebut di lapangan.

Ringkasan

Yang dibutuhkan pertama adalah UU Sistem Kesehatan Nasional sebagai induk kebijakan pada pembangunan kesehatan.

Kedua, dibutuhkan UU Upaya Kesehatan, bukan UU kesehatan Jiwa saja  tetapi untuk 17 program UKP dan UKM yang dijabarkan pada SKN.
Ketiga, saat ini akan ada UU Tenaga Kesehatan, tapi juga ada UU Praktik Kedokteran dan UU keperawatan yang sebenarnya merupakan 2 dari 13 jenis tenaga dibidang kesehatan.

Keempat, UU pembiayaan kesehatan karena alokasi anggaran kesehatan kita hanya 2% dari 5% yang diamanatkan UU Kesehatan. Juga alokasinya bukan 80% UKP dan 10% UKM, karena untuk membangun masyarakat Indonesia Sehat harusnya program pencegahan penyakit dan penanggulangan penyakit mendapat prioritas. Sehingga alokasi pembiayaan kesehatan minimal 50% untuk program UKM dan 40% untuk program UKP.

Kelima dengan dilaksanakannya BPJS mulai Januari 2014 maka peran Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan primer, dan Rumah Sakit sebagai fasilitas kesehatan sekunder dan tersier akan dominan. Sehingga yang dibutuhkan bukan saja UU Rumah Sakit (UU no 44/2009) tetapi UU Fasilitas Kesehatan yang mengatur fasilitas pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier bagi UKP maupun UKM.

Keenam biaya obat dan alkes yang mencapai 40% anggaran kesehatan harusnya membutuhkan kebijakan tersendiri, sehingga diperlukan UU Obat dan Alat Kesehatan.

Ketujuh yang terakhir adalah UU tentang Manajemen Sistem Kesehatan ditingkat Kecamatan untuk program UKM primer, lalu Manajemen Sistem Kesehatan ditingkat Kabupaten/Kota untuk program UKM sekunder, dan Manajemen Sistem Kesehatan Provinsi untuk program UKM tersier.

Mudah mudahan ditahun 2019 kelak kita tidak mendengar  DPR RI tiba tiba mengumumkan 3 -4 perundangan dibidang kesehatan yang membuat semakin tumpang tindihnya UU kesehatan kita.

Semoga...

Depok Mid September 2014




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline