Lihat ke Halaman Asli

Permasalahan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Diperbarui: 4 April 2017   16:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kewarganegaraan Ganda adalah status kewarganegaraan seseorang di berbagai negara.

Pada tahun 2016 ini Indonesia dihebohkan kasus Kewarganegaraan Ganda yang dialami oleh Gloria Natapradja Hamel dan Archandra Tahar. Gloria digagalkan untuk menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) karena Berkebangsaan Prancis seperti Ayahnya. Dan, Archandra Tahar yang diberhentikan segabai Menteri ESDM karena diketahui memiliki Kewarganegaraan Amerika Serikat.

Kasus Archandra tergolong kasus dewasa karena seperti yang diterapkan dalam pasal bahwa untuk diangkat sebagai Menteri, seseorang harus memenuhi syarat yaitu sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan kasus Gloria bukanlah kasus dewasa seperti yang diterapkan pada pasal. Umur Gloria belum 18 tahun sehingga Indonesia harus memperlakukan Gloria sebagai Warga Negara Indonesia. Setelah umur Gloria 18 tahun Gloria harus menentukan Kewarganegaraannya.

Dalam UU no 12 tahun 2006, Indonesia tidak mengenal Kewarganegaraan Ganda. Kewarganegaraan ganda hanya diperbolehkan secara terbatas untuk anak-anak dibawah umur 18 tahun dan setelah itu anak tersebut akan memilih Kewarganegaraannya.

Menurut pandangan saya terhadap dua kasus yang terjadi, saya lebih memaklumi kasus Gloria karena kasus Gloria bukanlah kasus dewasa. Setelah umur Gloria 18 tahun, Gloria pasti akan memilih Kewarganegaraanya.

Nama : Herisia Novera Putri

Kelas : A (Indralaya)

Nim : 07041181621035

Mata Kuliah : Sistem Politik

Jurusan : Ilmu Hubungan Internasional

Fakultas : Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Dosen : NUR ASLAMIAH SUPLI, BIAM, M,Sc




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline