Pada dasarnya pembangunan hukum nasional secara formal telah dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan RI, namun mengingat situasi clan kondisi pada saat itu, maka upaya pembangunan hukum belum terlaksana secara sistematis dan terencana karena pembangunan hukum diberi tempat sebagai sektor pembangunan, baru pada tahun 1974 sejak Pelita II *konsep pembangunan hukum secara menyeluruh mulai dilaksanakan, dernikian juga dilanjutkan setelah ada pengarahan dalam GBHN tahun 1993menjadikari hukum sebagai bidang tersendiri serta adanya visi tentang Sistem Hukum Nasional.
Karena itu dengan kembalinya kepada konstitusi hukum yang berlandaskan hak asasi manusia yang diupayakan oleh pemerintahan pasca orde baru melalui amandemen konstitusi sebanyak empat kali tersebut diharapkan mampu mengembangkan prinsip* prinsip negara hukum selaras dengan kemajuan ilmu pengetahuan clan teknologi, serta semakin kompleksnya masyarakat global. Sehingga rule of Law tidak lagi dipahami sebagai konsepsi yang tipis (thiner conception) atau formal by law, tetapi dipahami sebagai konsepsi yang paling tebal (thicker conception), yakni substantive social welfare.
Selain itu dengan empat kali amandemen yang meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945 tersebut diarahkan untuk mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar. Hal ini jelas dimaksudkan untuk menjadikan sernua lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 memiliki kedudukan sederajat dan berjalannya prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances), serta merupakan upaya untuk menjadikan UUD 1945 sebagai acuan dasar yang benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution). Hal ini clitujukan agar supremasi konstitusi yang memang dikehendaki sebuah negara hukum dapat diwujudkan .
Berdasarkan prinsip negara hukum seperti itu sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dalam hal ini harus diartikan sebagai kesatuan hierarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pacla konstitusi. Karena itu pelaksanaan politik hukum perundang-undangan tidak boleh menghadirkan- hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang hanya untu kepentingan penguasa. Hukum tidak boleh hanya untuk menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan harus"menjamin kepentingan keaclilan bagi semua individu, bagi semua warga bangsa. Untuk dapat menjamin hal ini, maka negara hukum yang dikembangkan bukanlah absolute rechsstaat tetapi demokratische-rechsstaat (democratic rule of law)
Memperhatikan Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, menyebutkan dalam upaya wujudkan masyarakat yang adil dan demokratis, pembangunan hukum memainkan peranan penting dalam menjamin clan melindungi kehidupan masyarakat yang adil makmur, dan sejahtera. Arah dan tujuan pembangunan di bidang hukum harus terus diupayakan terfokus dan bertahap menuju arah clan tujuan bernegara sebagaimana yang di cita-citakan UUD 1945 dapat dijadikan sebagai Iandasan konstitusional system dan politik hukum nasional atau apa yang disebut dengan grand design sistem hukum, sistem ketatanegaraan dan kepemerintahan. UUD 1945 itu tidak hanya menjadi landasan tatanan. hukum,..melainkan juga-kehidupan sosial, politik, ekonorni kultural, dan lain-lain.
Pembangunan hukum nasional merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap rakyat clan bangsa, serta seluruh tumpah darah Indonesia; rnemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
Hampir semua negara di dunia mempunyai tujuan dan cita-cita untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga negaranya agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka dalam menggerakkan roda penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu Negara diperlukan organ atau perangkat administrasi yang sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing. Pemberian kewenangan kepada organ negara atau perangkat negara termasuk dalam ruang lingkup hukum Tata Negara, sedangkan pembatasan kewenangan organ tersebut termasuk dalam ruang lingkup hukum Administrasi Negara.
Deskripsi tersebut di atas, secara akademik tepat apa yang dikemukakan oleh Van Vollen Hoven seperti dikutip Muh Koesnardi dan Hermaily Ibrahim.
"Badan Negara tanpa hukum tata Negara itu lumpub bagaikan tanpa sayap, karena badan-badan itu tidak mcmpunyai wewenanq schingga keadaannya tidak menentu, sebaliknya badan-badan negara tanpa adanya hukum Administrasi Negara menjadi bebas tanpa batas karena mereka dapat berbuat menurut apa yang mereka inginkan''.
Walaupun dernikian kewenangan tersebut bisa saja disalah gunakan dalam pelaksanaannya sehingga menimbulkan yang justru tidak melindungi kepentingan rakyat, yang dilakukan oleh alat perlengkapan negara. Tindakan yang demikian itu berarti melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang menjadi ciri dari negara-negara modern (Negara Kesejahteraan) saat ini yakni pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan legalitas tindakan pemerintahan berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan hukum.
Kalau ditinjau dari sudut pertumbuhan dan perkembangan hukurn (Hukum Administrasi Negara) dalam suatu negera modern, maka intervensi pemerintahan dalam setiap aspek kehidupan masyarakat menimbulkan pula kebutuhan akan adanya perangkat-perangkat hukum Administrasi Negara yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak yang baru di berbagai sektor kehidupan masyarakat.