Lihat ke Halaman Asli

Sentilan PATWAL ditengah polemik pengawalan pejabat publik

Diperbarui: 14 Januari 2025   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : https://presisi.co/read/2025/01/11/15152/terungkap-raffi-ahmad-ternyata-pemilik-mobil-ri-36-viral-patwalnya-arogan-tunjuk-tunjuk-sopir-taksi

Wah, nggak nyangka, berita soal Patwal Raffi Ahmad yang masih viral dan itu bisa jadi topik pembicaraan hangat di mana-mana. Terlebih dari komentar Raffi sendiri yang menyatakan bahwa dia tidak di dalam mobil tersebut, tentu saja pernyataan tersebut menjadi polemik yang berkepanjangan dan banyak celah yang bisa dibantah oloeh masyarakat, terutama Netizen di tanah air kita yang kritis. Setahu saya yang orang awam, Patwal itu kendaraan yang diberikan prioritas jalan, biasanya digunakan oleh pejabat negara, pejabat tinggi, atau tokoh penting yang harus buru-buru menuju lokasi tertentu. Tapi, kali ini yang bikin gempar adalah fakta kalau selebriti seperti Raffi Ahmad juga pakai Patwal untuk memudahkan perjalanan. Ya, siapa sih yang nggak kenal Raffi Ahmad? Bisa dibilang, dia itu bak 'superstar' yang jadwalnya nggak pernah kosong. Apalagi didukung oleh pernyataan Dr. Tompi yang bilang kalo kesibukan Raffi Ahmd itu super super sibuk, sampe sampe patwalnya ikut sibuk hanya Cuma mengawal mobilnya yang kosong.Tapi ya, tetap aja, kayaknya masalahnya bukan soal siapa yang pakai, tapi gimana seharusnya Patwal itu digunakan.

Kejadian ini makin viral karena video yang memperlihatkan Raffi melintas dengan Patwal di tengah kemacetan itu sudah tersebar luas di TikTok, Twitter, bahkan Instagram. Mungkin, sebagian besar netizen termasuk saya juga merasa agak "terganggu" dengan pemandangan ini, karena di saat banyak orang terjebak macet dan stress, eh, di depan kita ada kendaraan yang melintas dengan sirine nyaring, memotong jalan tanpa banyak pertimbangan. Apalagi para pejabat yang dikawal kan gajianya yang bayar masyarakat ya. Masyarakat banyak juga yang ikut terjebak dan menunggu giliran untuk sampai di tempat tujuan, dan entah kenapa, kita merasa bahwa jalanan yang mereka pakai seharusnya lebih untuk kepentingan umum, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi selebriti.

Tapi, di balik kegaduhan ini, tentu ada cerita-cerita lucu yang bisa bikin kita sedikit meringankan suasana. Misalnya, ada yang bilang, "Wah, kalau Raffi pakai Patwal, saya dan netizen lainnya juga pada mau, dong! Tapi jangan sampai jalanan jadi kosong, karena banyak yang menggunakan patwal dalam setiap perjalanannya, ya!" Haha, memang kadang, kalau melihat sebuah masalah dari sisi lain, bisa jadi seru juga. Ada juga yang sempat becanda, "Raffi Ahmad pakai Patwal? Kayaknya dia buru-buru pengen ngecek TikTok-nya. Coba aja buka IG-nya, pasti ada video dance di dalam mobil!"

Yang lebih kocak lagi, ada netizen yang coba membandingkan situasi ini dengan kejadian beberapa tahun lalu, di mana ada seorang pejabat yang menggunakan Patwal, eh, ternyata berhenti di tengah jalan cuma buat beli nasi goreng. Begitu keluar dari mobil Patwal, si pejabat malah duduk di warung pinggir jalan sambil menikmati makanannya dengan santai. Bayangin, deh, mobil Patwal yang mestinya memberi contoh kepada masyarakat, eh malah jadi ajang makan siang di tengah jalan. "Coba tanya deh, siapa yang jadi korban macet saat itu? Nasi goreng apa pejabat itu?" ujar salah satu netizen, sambil tertawa geli.

Namun, meskipun ada candaan dan cerita lucu, kita juga nggak bisa menutup mata begitu saja soal pentingnya aturan ini. Sebagai selebriti, memang wajar jika Raffi Ahmad ingin mobilitasnya lebih lancar, mengingat aktivitasnya yang super padat. Namun, harus diakui, kadang-kadang, penggunaan fasilitas seperti Patwal oleh orang-orang yang bukan pejabat negara atau tidak dalam keadaan mendesak bisa menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat.

Di Indonesia, pengawalan lalu lintas atau yang lebih dikenal dengan istilah Patwal (Pengawal Jalan) diatur dengan ketentuan hukum yang cukup ketat. Sederhananya, Patwal hanya diperuntukkan bagi pejabat negara atau orang-orang yang memegang jabatan strategis dalam pemerintahan dan memiliki kepentingan tertentu yang mendesak. Hal ini diatur untuk menjaga kelancaran pemerintahan serta keselamatan para pejabat, tetapi juga perlu diatur secara bijaksana agar tidak disalahgunakan.

Dasar Hukum Pengawalan Pejabat Pemerintah

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
    UU ini merupakan dasar hukum yang mengatur segala hal mengenai lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah tentang prioritas jalan. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2), kendaraan yang diberikan prioritas jalan adalah kendaraan dinas yang digunakan untuk keperluan tertentu, seperti kendaraan pimpinan lembaga negara, pejabat negara, dan kendaraan yang mengangkut barang atau orang dalam keadaan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan polisi.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    PP ini memperjelas lebih lanjut mengenai siapa saja yang berhak diberikan prioritas dalam menggunakan jalur tertentu. Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa kendaraan pimpinan lembaga negara, pejabat negara, dan kendaraan yang sedang menjalankan tugas resmi yang sifatnya mendesak dapat diberikan prioritas jalan. Pengawalan lalu lintas untuk pejabat yang menggunakan Patwal dimaksudkan untuk memperlancar perjalanan mereka dalam menjalankan tugas resmi.
  3. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 62 Tahun 1993 tentang Pengaturan Prioritas Jalan
    Keputusan Menteri ini lebih lanjut mengatur tentang kendaraan mana yang bisa mendapatkan prioritas di jalan, seperti kendaraan negara atau yang digunakan untuk kepentingan tertentu. Tentu saja, hal ini juga berlaku untuk kendaraan pejabat negara yang membutuhkan jalur prioritas, biasanya dengan pengawalan polisi atau kendaraan Patwal.
  4. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengaturan, Pengawalan, dan Pengamanan di Jalan Raya.

Peraturan ini mengatur secara khusus tentang prosedur pengawalan kendaraan pejabat negara, mulai dari pejabat tinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, hingga pejabat pemerintah daerah dan tokoh lainnya yang memerlukan pengawalan. Polisi yang mengawal akan bertanggung jawab untuk memastikan jalur yang dilalui aman dan lancar, sehingga pengawalan ini bukan hanya soal mempercepat perjalanan, tetapi juga menjaga keselamatan pejabat yang sedang dalam tugas.

Siapa yang Berhak Diberikan Prioritas Jalan?

Berikut adalah daftar pihak yang berhak diberikan prioritas jalan menurut peraturan yang ada:

  1. Pejabat Negara

    • Presiden dan Wakil Presiden
    • Ketua MPR, DPR, dan DPD
    • Menko, Menteri, dan Wakil Menteri
    • Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota
    • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat-pejabat ini berhak mendapatkan pengawalan lalu lintas untuk kepentingan negara, dengan catatan harus ada alasan mendesak, seperti melakukan tugas resmi negara yang tidak bisa ditunda.

  1. Kendaraan Dinas Pemerintah Selain pejabat, kendaraan dinas milik pemerintahan yang digunakan untuk kepentingan darurat seperti kendaraan yang mengangkut bantuan bencana alam, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan polisi, juga mendapat prioritas jalan. Kendaraan-kendaraan ini bertugas untuk menyelamatkan nyawa atau memberikan pertolongan yang memerlukan waktu yang sangat terbatas.
  2. Pengawalan dalam Konteks Keamanan dan Keadaan Darurat
    Kendaraan yang terlibat dalam situasi darurat, seperti kendaraan yang membawa penyidik yang sedang menangani kasus atau personel militer yang menjalankan misi, juga berhak mendapatkan jalur prioritas. Pengawalan juga diberikan saat ada ancaman terhadap keamanan negara, seperti saat adanya peristiwa politik yang melibatkan kepala negara atau peristiwa yang memerlukan perlindungan khusus.
  3. Pengawalan untuk Kegiatan Diplomatik Selain itu, beberapa negara juga memberikan hak istimewa untuk kendaraan yang membawa delegasi diplomatik atau tamu negara penting. Pengawalan ini dilakukan untuk menjaga keamanan serta kelancaran perjalanan mereka selama berada di Indonesia.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline