Peran Terms CPT dalam transaksi ekspor impor (serial ekspor impor 8)
Melanjutkan pembahasan kita mengenai terms dalam Incoterms. Kali ini kita akan membahas mengenai term CPT dan kaitannya dalam perdagangan internasional khusus ekspor impor. CPT (Carriage Paid To) adalah salah satu istilah yang tercantum dalam Incoterms 2020 yang mengatur pembagian tanggung jawab antara penjual dan pembeli dalam suatu transaksi perdagangan internasional.
Dalam CPT, penjual bertanggung jawab untuk membayar biaya pengangkutan hingga barang mencapai tempat tujuan yang telah disepakati oleh kedua pihak. Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun penjual membayar pengiriman hingga tujuan tersebut, risiko atas barang berpindah dari penjual ke pembeli sejak barang diserahkan kepada pengangkut pertama.
Dalam konteks perdagangan global, CPT memberikan fleksibilitas bagi pihak penjual untuk mengatur transportasi barang dengan moda apa pun (multimoda transportasi), yang bisa mencakup kombinasi pengangkutan laut, udara, maupun darat.
Istilah ini sering digunakan saat penjual ingin memfasilitasi pengiriman barang sampai tujuan akhir, namun tidak ingin mengambil tanggung jawab terkait risiko barang selama proses pengiriman. Jadi penekanan utama dalam terms ini menyangkut pembayaran pengangkutan oleh penjual dan pengalihan risiko
Salah satu aspek penting dalam CPT adalah pemisahan antara tanggung jawab biaya dan risiko. Dalam CPT antara lain :
- Penjual bertanggung jawab untuk membayar biaya transportasi hingga barang mencapai tempat tujuan yang telah disepakati. Ini berarti bahwa penjual akan menanggung semua biaya yang terkait dengan pengiriman barang tersebut.
- Pengalihan risiko terjadi lebih awal, yaitu ketika barang diserahkan kepada pengangkut pertama. Meskipun penjual membayar transportasi hingga tujuan, risiko kehilangan atau kerusakan barang selama perjalanan beralih ke pembeli setelah barang diserahkan ke pengangkut pertama.
- Situasi ini menunjukkan bahwa tanggung jawab finansial dan tanggung jawab risiko barang tidak selalu berjalan seiring. CPT sangat menguntungkan bagi penjual karena mereka tidak perlu khawatir dengan risiko selama perjalanan barang setelah diserahkan kepada pengangkut.
Term CPT ini sering dibandingkan dengan CFR (Cost and Freight), karena keduanya memiliki beberapa kesamaan, terutama dalam hal penjual yang membayar biaya pengangkutan. Namun, ada beberapa perbedaan penting antara CPT dan CFR, terutama terkait dengan moda transportasi dan tanggung jawab, antara lain :
- Moda Transportasi:
- CPT dapat digunakan untuk semua jenis moda transportasi, baik itu darat, udara, laut, atau gabungan beberapa moda. Sedangkan CFR (Cost and Freight) hanya berlaku untuk pengiriman barang melalui moda transportasi laut atau pedalaman (sungai, kanal). Ini membuat CPT lebih fleksibel untuk perdagangan internasional yang melibatkan berbagai macam metode pengiriman.
- Pengalihan Risiko:
- Pada CPT, risiko berpindah ke pembeli saat barang diserahkan kepada pengangkut pertama, terlepas dari moda transportasi yang digunakan. Sebaliknya, dalam CFR, pengalihan risiko terjadi saat barang melewati palka kapal di pelabuhan pengiriman. Ini berarti bahwa risiko dalam CFR berlangsung lebih lama dalam kontrol penjual dibandingkan dengan CPT, karena proses pengalihan risiko terjadi lebih jauh dalam rantai logistik.
- Kewajiban Asuransi:
- Dalam CPT, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk menyediakan asuransi bagi barang yang dikirim, meskipun penjual harus membayar biaya pengangkutan. Jika pembeli menginginkan perlindungan asuransi, mereka perlu mengatur sendiri. Hal ini berbeda dengan CIP (Carriage and Insurance Paid To), di mana penjual diharuskan menyediakan asuransi hingga tempat tujuan.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa pilihan antara CPT, CFR, atau istilah lain dalam Incoterms harus disesuaikan dengan kebutuhan dan risiko yang dihadapi dalam pengiriman barang internasional.
Selain itu ada beberapa karakteristik yang terdapat pada term CPT (Carriage Paid To) ini :
- Dalam term CPT, penjual bertanggung jawab untuk membayar seluruh biaya pengangkutan barang hingga barang tiba di tempat tujuan yang disepakati. Ini termasuk biaya transportasi utama, baik menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, atau kombinasi beberapa moda (multimoda transportasi).
- Pengalihan risiko terjadi lebih awal, meskipun penjual membayar biaya transportasi, risiko kehilangan atau kerusakan barang berpindah dari penjual ke pembeli sejak barang diserahkan kepada pengangkut pertama. Hal ini berarti setelah barang diserahkan ke pengangkut, semua risiko yang terkait dengan pengiriman barang tersebut menjadi tanggung jawab pembeli.
- Fleksibilitas dalam Moda Transportasi CPT dapat digunakan untuk berbagai jenis moda transportasi, baik itu darat, laut, udara, maupun gabungan dari beberapa moda transportasi. Ini memberikan fleksibilitas dalam logistik karena memungkinkan pengiriman barang melalui rute yang paling efisien atau ekonomis sesuai dengan kebutuhan transaksi.
- Berbeda dengan istilah CIP (Carriage and Insurance Paid To), dalam CPT penjual tidak diwajibkan untuk mengurus atau membayar asuransi untuk barang selama proses pengiriman. Jika pembeli ingin melindungi barang dengan asuransi, maka pembeli harus mengatur sendiri asuransi tersebut.
- Penjual wajib memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk transportasi, seperti dokumen pengangkutan (contohnya konosemen atau air waybill), yang mungkin juga dibutuhkan oleh pembeli untuk mengklaim barang saat tiba di tempat tujuan.
- Kewajiban Pembeli dalam terms ini adalah bertanggung jawab atas risiko barang sejak barang diserahkan ke pengangkut pertama. Selain itu, pembeli bertanggung jawab atas biaya tambahan yang terjadi setelah barang mencapai tempat tujuan, seperti bea masuk, pajak impor, atau biaya penyimpanan jika ada keterlambatan dalam penjemputan barang di tujuan.
- Penggunaan yang Umum untuk Pengiriman Multimoda, dimana term CPT ini sering digunakan dalam pengiriman multimoda, yaitu pengiriman yang melibatkan lebih dari satu jenis moda transportasi (misalnya, pengangkutan darat dan laut, atau darat dan udara), di mana barang harus melewati beberapa titik pengangkut.
- Keuntungan bagi Penjual dalam term ini adalah memiliki kontrol lebih besar atas pengaturan pengiriman barang hingga tujuan, tetapi tidak perlu menanggung risiko kerusakan atau kehilangan barang setelah barang diserahkan kepada pengangkut pertama.
- Keuntungan bagi Pembeli:Pembeli mendapatkan kontrol atas barang lebih cepat dalam hal risiko, sehingga mereka dapat mengatur asuransi atau penanganan yang lebih tepat sesuai kebutuhan. Selain itu, dengan CPT, pembeli bisa memprediksi biaya pengiriman dengan lebih baik karena penjual sudah menanggung biaya transportasi hingga tujuan.
- CPT digunakan secara luas dalam perdagangan internasional karena menawarkan fleksibilitas bagi kedua belah pihak untuk memilih moda transportasi dan mengatur tanggung jawab yang jelas mengenai biaya dan risiko pengiriman.
Secara keseluruhan, Term CPT menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antara penjual dan pembeli dalam hal biaya pengangkutan dan risiko, menjadikannya pilihan yang ideal dalam berbagai skenario perdagangan internasional yang melibatkan berbagai moda transportasi.