Lihat ke Halaman Asli

Sri Endah Mufidah

Guru PAI di Pemkab Blitar

Korupsi, Apapun Alasannya Tidak Dibenarkan oleh Hukum

Diperbarui: 9 Desember 2021   11:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Detik.com

Kata korupsi menurut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah kata benda  yang artinya penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan arti mengorupsi (kata kerja) adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya)

Berbicara tentang korupsi erat sekali kaitannya dengan kolusi, nepotisme, kekuasaan, suap menyuap serta ambisi.

Korupsi, tidak hanya dalam bentuk uang atau barang saja. Penggunaan waktu yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebenarnya sudah dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Hanya saja, korupsi dalam bentuk ini tidak bisa diusut secara lebih detail.

Secara luas, ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi. Penyebab korupsi ini bisa ditinjau dari beberapa teori yang berkembang, antara lain:

1. Teori Triangle Fraud (Donald R. Cressey). Menurutnya, ada tiga penyebab seseorang melakukan tindakan  korupsi yaitu adanya tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization).

- Tekanan yang dimaksud bisa dimaknai dengan beberapa interpretasi, bisa bermakna adanya tekanan dari atasan, dari keluarga (karena  faktor ekonomi), atau dari  relasi kerja.

- Kesempatan, maksudnya adalah, kesempatan seseorang melakukan tindakan korupsi terbuka lebar, seperti lemahnya sistem yang ada atau kurangnya kontrol managemen. Termasuk ke dalam faktor kesempatan adalah lingkungan yang mendukung seseorang melakukan tindakan korupsi.

- Rasionalisasi adalah sebuah alasan yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindakan pembenaran   untuk melakukan tindakan korupsi.

2. Teori GONE (Jack Bologne). Menurut Jack Bologne, ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab adanya korupsi yaitu keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose).

- Keserakahan. Faktor keserakahan maksudnya adalah karena memang sudah menjadi tabiat seseorang untuk senang melakukan tindak korupsi. Orang tersebut tidak pernah puas dan selalu merasa kurang dengan apa yang telah dimiliki.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline