Lihat ke Halaman Asli

Sri Endah Mufidah

Guru PAI di Pemkab Blitar

Mengkritisi Penggunaan Dana Desa, Bolehkah?

Diperbarui: 24 September 2021   21:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: dero.ngawikab.id

Program pemerintah berupa peluncuran Anggaran Dana Desa sangat menguntungkan masyarakat. Dengan adanya Dana Desa, menjadikan sumber pemasukan di tiap desa menjadi meningkat. 

Meningkatnya pendapatan desa seharusnya dibarengi dengan meningkatnya sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lain yang dibutuhkan masyarakat. Semua kegiatan yang menjadi prioritas diputuskan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang dimulai dari tingkat dusun sampai desa.

Sasaran kegiatan yang dilaksanakan sangat beragam. Dana desa secara garis besar bisa dimanfaatkan  untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. 

Pembangunan desa meliputi sarana prasarana, sarana ekonomi desa, pelestarian lingkungan hidup dan lain-lain. Sedangkan pemberdayaan masyarakat meliputi pengelolaan sumberdaya manusia, pengelolaan sumber ekonomi produktif, peningkatan kualitas pelayanan sosial dan lain-lain.

Penerjemahan dari program sarana dan prasarana antara lain meliputi penyemiran jalan aspal desa, pemavingan jalan kecil, pengecoran jalan, pembangunan tanggul penahan tanah untuk tanah miring, pembangunan taman desa dan lain-lain. 

Pengelolaan sumberdaya manusia meliputi pengadaan beberapa pelatihan peningkatan kemampuan para kader desa, pelatihan yang bisa menghidupkan usaha kecil dan menengah, pengelolaan ekonomi produktif,  dan lain-lain.

Untuk menentukan skala prioritas penggunaan dana, dilakukan musyawarah antar dusun. Beberapa tokoh masyarakat serta ketua RT dan RW diundang pada acara tersebut. Dalam musyawarah tersebut dicari beberapa usulan prioritas  yang nantinya akan dibawa maju pada musyawarah desa. 

Dalam musyawarah desa, diundang beberapa tokoh masyarakat serta para ketua dusun yang telah membawa beberapa usulan dari musyawarah dusun. Dan pada musyawarah tingkat desa ini akan ditentukan kegiatan yang menjadi prioritas tingkat desa.

Guna mengurangi resiko penyelewengan dana tersebut, hendaknya pengelolaan dana dilakukan secara transparan bagi seluruh pengelolanya.

Publikasi pelaporan penggunaan dana semacam baliho hendaknya dipasang di tempat-tempat umum seperti jalan protokol, pasar desa, fasilitas umum yang memungkinkan dan memudahkan publik untuk membacanya, sehingga memudahkan masyarakat untuk melihat dan mengkritisi apabila dirasa terdapat kejanggalan terhadap penggunaan dana. 

Selain pemasangan baliho, juga perlu pemasangan berita melalui website desa, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi tentang penggunaan dana desa tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline