Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan "setiap warga berhak mendapatkan pendidikan"; Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (2) yang menegaskan "setiap warga ank a wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". Undang-undang inilah yang menjadi bukti kuat hadirnya pendidikan inklusi ditengah masyarakat
Pendidikan inklusif merupakan suatu strategi untuk mempromosikan pendidikan universal yang efektif karena dapat menciptakan sekolah yang responsif terhadap keberagaman karakteristik dan kebutuhan anak.
Di samping itu, pendidikan inklusif didasarkan pada hak asasi, model sosial, dan sistem yang disesuaikan pada anak dan bukan anak yang menyesuaikan pada sistem. Selanjutnya, pendidikan inklusif dapat dipandang sebagai pergerakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai, keyakinan, dan prinsip-prinsip utama yang berkaitan dengan anak, pendidikan, keberagaman, dan diskriminasi, proses partisipasi dan sumber-sumber yang tersedia (Stubbs, 2002:9).
Secara konseptual, dengan diterapkannya pendidikan inklusif memungkinkan anak berkebutuhan khusus (ABK) bersekolah di sekolah manapun sesuai dengan keinginannya. Akan tetapi kenyataannya belum banyak sekolah di Indonesia yang siap menerima ABK dengan berbagai alasan baik alasan teknis maupun nonteknis. Tidak ada peralatan khusus, guru tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan mengajar ABK, hadirnya ABK dapat mengganggu proses belajar-mengajar dan sebagainya sering menjadi alasan untuk tidak menerima ABK.
Pelaksanaan pendidikan inklusi di SMA Pax Patriae sudah ada sejak berdirinya SMA ini tahun 2005 dan berawal dari angkatan kedua ada orangtua ABK yang mempercayakan anaknya di sekolah ini, dan selanjutnya setiap angkatan pasti ada satu anak yang berkebutuhan khusus, sehingga pihak sekolah beserta para guru dituntut harus mampu mendorong terjadinya perubahan sikap lebih positif dari peserta didik terhadap adanya perbedaan melalui pendidikan yang dilakukan secara bersama-sama dan pada akhirnya akan mampu membentuk sebuah kelompok masyarakat yang tidak diskriminatif dan bahkan menjadi akomodatif terhadap semua orang.
Beberapa manfaat yang diperoleh dari pelaksaan pendidikan inklusi adalah
1. bagi siswa
- sejak dini siswa memiliki pemahamanyang baik terhadap perbedaan dan keberagaman
- munculnya sikap empati pada siswa secara alamiah
- munculnya budaya saling menghargai dan menghormati antar siswa
- menurunkan terjadinya stigma dan labeling kepada semua anak, khusunya pada anak berkebutuhan khusus dan penyandang cacat
- timbulnya budaya kooperatif dan kolaboratif pada siswa sehingga memungkinkan adanya saling bantu antar satu dengan yang lainny
2. bagi guru
- lebih tertantang untuk mengembangkan berbagai metode pembelajaran
- bertambahnya kemampuan dan pengetahuan guru tentang keberagaman siswa termasuk keunikan, karakteristik, dan sekaligus kebutuhannya
- Terjalinnya komunikasi dan kerja sama dalam kemitraan antar guru dan guru ahli bidang lain
- menumbuhkembangkan sikap empati guru terhadao siswa termasuk siswa penyandang cacat / siswa berkebutuhan khusus
3. bagi sekolah
- memberikan kontribusi yang sangat besar bagi program wajib belajar
- memberikan peluang terjadinya pemerataan pendidikan bagi semua kelompok masyarakat
- menggunakan biaya yang relatif lebih efisien
- mengakomodasi kebutuhan masyarakat
- meningkatkan kualitas layanan pendidikan
SMA Pax Patriae yang berada di Kota Bekasi adalah sekolah yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler tanpa adanya perlakuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan individual anak. Sekolah tetap menggunakan kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, serta sistem pembelajaran reguler untuk semua peserta didik.