Pada 17 Agustus 2019 nanti, sejarah baru akan tercipta. Ponsel-ponsel ilegal yang selama ini menjamur di masyarakat perlahan akan dibinasakan. Setidaknya itu target pencapaian pemerintah lewat kebijakan barunya.
Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).
Peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) ikut memperketat pengawasan terhadap pemasangan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Direktur Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, pengawasan dilakukan selaras dengan aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sinergi dengan Kemenkominfo dilakukan untuk mencegah adanya tumpang tindih pengawasan.
Rujukan I
Pihaknya akan memastikan produk telepon seluler (ponsel) memiliki buku petunjuk manual, garansi, serta label ponsel dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, konsumen dapat memahami produk maupun jenis ponsel yang digunakan sehingga konsumen terlindung dari produk ponsel ilegal.
Kemendag juga berencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sudah ada. Namun, Veri tidak memerinci Permendag yang dimaksud. "Yang penting IMEI yang tidak tercatat tak bisa lagi dipergunakan," kata dia.
Setidaknya ada dua aturan terkait IMEI yang tengah disiapkan pemerintah. Kementerian Kominfo menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak. Sedangkan Kementerian Perindustrian menyiapkan Permen tentang Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak.
Beleid tersebut direncanakan berlaku mulai 17 Agustus 2019 mendatang. IMEI adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Ponsel yang memiliki dua slot kartu GSM akan memiliki dua nomor IMEI. Alhasil, penggunaan nomor IMEI ilegal bisa diketahui.
Bila aturan IMEI berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan meskipun sudah berganti kartu telepon.