Kita sebagai pengendara kendaraan bermotor tentu seringkali jengkel dengan pengelola parkir. Bagaimana tidak, mau di pusat perbelanjaan, perkantoran atau pun gedung atau pelataran parkir, pelayanan yang kita dapat hanya seadanya. Namun tarif yang dikenakan selalu saja progresif dan tidak murah. Pengelola parkir pun tidak jarang abai pada keluhan kita, bukan?
Apa itu pengelola parkir? Mereka bukan perusahaan asuransi, melainkan perusahaan jasa yang mengelola lahan perparkiran di suatu area properti, dengan cara bekerjasama dengan pemilik lahan area tersebut. Perusahaan ini dibayar atas dasar jumlah transaksi yang dilakukan ataupun berdasarkan persentase pendapatan yang diperoleh yang berkisar antara 2%-5%.
Rujukan I
Dewasa ini pengelolaan mulai dikerjasamakan dengan perusahaan swasta, seperti yang banyak ditemukan saat ini diberbagai lokasi parkir umum. Perusahaan biasanya menggunakan alat bantu pencatatan dan perhitungan biaya yang dikelola dengan bantuan komputer basis data, sehingga kekeliruan pecatatan dapat dihilangkan serta mempersulit pencurian kendaraan, dan bila memungkinkan menerapkan asuransi bagi kendaraan yang diparkir.
Walaupun demikian kritik masih saja berdatangan berkaitan dengan profesionalisme pengelolaan parkir. Bukan hal yang aneh jika kita seringkali adu otot dengan pihal pengelola parkir yang tampak lepas tangan, jika terjadi sesuatu pada kendaraan kita. Pecurian atau kerusakan, misalnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Indonesia Firman Turmantara pernah bilang, pengelola parkir memang sering kali hanya fokus memungut iuran parkir. Sehingga pengelola parkir justru tidak memperhatikan pelayanan yang baik. Padahal, di beberapa daerah, tarif parkir terus mengalami peningkatan.
Nah akhirnya kabar menyenangkan tiba bagi kita para pengguna kendaraan. Akhirnya muncul juga hal yang kita nantikan selama ini. Kebijakan yang pro konsumen.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bakal segera menertibkan penyedia layanan perparkiran yang masih menetapkan klausul perjanjian sepihak yang memberatkan konsumen. Hal ini khususnya terkait dengan lepas tanggung jawab saat terjadi kehilangan/kerusakan barang konsumen di areal perparkiran. Nah lo!
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono bilang, pengelola tidak boleh lagi menetapkan klausula perjanjian penggunaan jasa parkir yang timpang dan memberatkan konsumen.
Kasus "kecurangan" yang dilakukan pengelola parkir memang tidak cuma satu. Misalnya banyak pengelola parkir yang menetapkan ketentuan berupa, barang dan kendaraan yang hilang atau rusak di lokasi parkir menjadi tanggung jawab konsumen. Padahal jelas klausul ini sangat menguntungkan pengelola perparkiran. Dengan demikian pengelola parkir tinggal lepas tangan jika terjadi sesuatu atas kendaraan konsumen.
"Ketentuan seperti itu tidak boleh seharusnya. Dalam hal ini konsumen sudah membayar jasa perparkirannya ke pengelola. Seharusnya, segala bentuk kehilangan dan kerusakan juga menjadi tanggung jawab pengelola parkir," jelasnya seperti dilansir Bisnis.com, hari ini.