Lihat ke Halaman Asli

sri azis

Mahasiswa FKM UI

Optimalisasi Penyelesaian Permasalahan Klaim COVID-19

Diperbarui: 24 Juni 2020   11:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Penulis: Sri Juniarti Azis, dr. (Mahasiswi S2 KARS FKM UI 2019)

RINGKASAN EKSEKUTIF

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menjadi panduan bagi rumah sakit  yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Rumah sakit akan mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien penyakit COVID-19 melalui pengajuan klaim kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.  Namun dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan klaim COVID-19, yaitu: 1) Permasalahan internal rumah sakit menyangkut standar perawatan dan prosedur klaim covid; 2) Kendala rumah sakit dalam mempersepsikan standar pelayanan rumah sakit; 3) Beragamnya persepsi verifikator BPJS Kesehatan.

Rekomendasinya adalah; 1) Rumah Sakit membuat PPK di masing-masing rumah sakit dengan mengacu kepada standart yang ada di KMK 238 tahun 2020; 2) Rumah Sakit membuat SPO klaim covid; 3) Menyamakan persepsi antara rumah sakit dan verifikator BPJS Kesehatan berdasarkan Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SASARAN PEMBACA

Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit

 

PENDAHULUAN

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, memperhatikan penetapan tersebut telah dilakukan upaya penanggulangan salah satunya melalui penetapan rumah sakit rujukan yang dapat memberikan pelayanan penyakit COVID-19. 

Selanjutnya rumah sakit rujukan dimaksud dan rumah sakit lain yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 akan mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien penyakit COVID-19 melalui pengajuan klaim sesuai dengan ketentuan  dalam Keputusan Menteri Kesehatan  Nomor HK.01.07/MenKes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kelompok permasalahan klaim COVID-19 terdiri dari: 1) Permasalahan Internal Rumah Sakit menyangkut Standar Perawatan dan Prosedur Klaim Covid-19 yang terdiri dari: Screening masuk pasien PDP banyak variasinya, sangat tergantung fasilitas penunjang diagnostik rumah sakit di SE Menkes Nomor 295 dijelaskan bahwa pelayanan rawat jalan untuk pasien covid adalah minimal konsultasi, pemeriksaan darah rutin dan rontgen thorax. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline