Kisah petani bawang putih, bisa dibilang sama tragisnya dengan kisah si bawang putih di cerita rakyat kita. Sama-sama menyedihkan.
Cerita tragis itu terdengar dari Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengalami kerugian karena importir tidak menjalankan kewajiban tanam 5 persen dari kuota impornya.
Importir tersebut membuat perjanjian kontrak dengan petani untuk memberikan bibit bawang putih. Namun, perjanjian tersebut tidak dijalankan dan petani bawang tidak bisa menanam di lahannya sendiri.
Petani bawang putih, menjadi korban penipuan dari importir bawang putih. Padahal para importir itu sebelumnya sudah diverifikasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Pasalnya, sebelum memperoleh ijin impor, Kementan mewajibkan agar para importir bawang putih itu mengalokasikan dana untuk sarana produksi, bibit, dan segala sesuatu yang terkait dengan produksi bawang putih. Setidaknya, para importir itu mesti bisa membantu petani bawang putih untuk memproduksi sebanyak 5% dari total kuota impor yang mereka peroleh.
Ketentuan itu tercantum dalam Di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang RIPH, disebutkan bahwa pengusaha importir diwajibkan menanam 5 persen bibit bawang putih di dalam negeri dari jumlah rencana impor yang akan diajukannya.
Alih-alih ditepati, para importir yang sudah diverifikasi Kementan itu, kini ingkar janji. (tautan berita: http://www.tribunnews.com)
Akibatnya, para importir ingkar itu kini diancam akan dicoret dari daftar importir terverifikasi. Tapi itu saja tidak cukup. Karena ke depannya, pemerintah khususnya Kementan ke depan harus jeli, teliti, dan cermat terhadap perusahaan-perusahaan baru yang mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Karena bisa saja, perusahaan baru yang mengajukan itu, masih terafiliasi dengan para importir hitam yang sudah diblokir.
Agar derita petani bawang putih jadi makin ringan, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman juga diharapkan menunjukkan kepeduliannya. Misalnya dengan memberikan subsidi benih unggul dan pupuk kepada petani bawang agar dapat meningkatkan kualitas serta jumlah produksinya.
Selain itu, pemerintah juga perlu membuat kebijakan menambah luas tanam dan memperkuat kerja sama antara pihak swasta bersama petani dengan asas saling menguntungkan.
Dari sisi tata niaga, Kementan harus berani mengendalikan jumlah rekomendasi impor untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga. Agar petani atau konsumen tidak merugi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H