Lihat ke Halaman Asli

Sri Andriani

Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Literasi Pembuatan Piagam Musholla "Darun Najah"

Diperbarui: 20 Januari 2023   22:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Saya selaku penulis akan menyampaikan aktivitas KKM berdasarkan jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah atau yang sekarang di kenal Hukum Keluarga Islam. Saya melakukan aktivitas kegiatan KKM (Kuliah Kerja Mahasiswa) bersama dengan kelompok 222 "ARYANDARA" di Dsn. Kauman Desa Kaumrejo Kec. Ngantang Kab. Malang. Disana kami melakukan kegiatan kemasyarakatan sekolah-sekolah sampai TPQ. Berdasarkan peraturan yang di ajukan oleh LP2M bahwa mahasiswa yang melakukan kegiatan KKM di daerah yang telah di tentukan diperbolehkan mengerjakan tugas artikel kegiatan secara individu maupun kelompok. Dan kami di arahkan oleh Ibu Sri Andriani, SE, M.Si selaku Dosen Pendamping Lapangan (DPL) kami untuk mengerjakan artikel kegiatan secara individu berdasarkan jurusan/prodi masing-masing setelah melakukan kegiatan secara kelompok demi menghormati kegiatan yang sudah ada di Desa Kaumrejo.

Berdasarkan arahan Ibu DPL dan setelah mengikuti kegiatan desa yang sudah ada saya memilih kegiatan kemasyarakatan secara individu di KUA (Kantor Urusan Agama) Kec. Ngantang Kab. Malang. Di KUA tidak hanya melayani administrasi pencatatan pernikahan saja, ada juga kepengurusan agama seperti Sertifikasi Halal, Wakaf, Piagam Musholla/Masjid dll. Dan saya di arahkan oleh pihak KUA untuk melakukan kepengurusan Piagam Musholla/Masjid pada tanggal 4 Januari 2023. Kemudian saya langsung melaksanakan kegiatan kepengurusan Piagam Musholla/Masjid pada hari yang sama sesuai arahan dari pihak KUA. Dalam kegiatan tersebut saya mendatangi Kantor Balai Desa Kaumrejo terlebih dahulu untuk mengkonfirmasi ada atau tidaknya Musholla/Masjid yang belum melakukan kepengurusan Piagam Musholla/Masjid untuk meresmikan tempat ibadah umat Islam. Dan kemudian saya ditunjukkan oleh pihak Balai Desa bahwa ada Musholla yang belum memiliki Piagam Musholla/Masjid secara resmi yang bertepatan dan beralamat di Jl. Durian RT 16 RW 03 Dsn. Gading Ds. Kaumrejo bernama Musholla Darun Najah.

Sebelum diarahkan kelokasi Musholla Darun Najah, saya diarahkan kekediaman Bapak Kasun selaku salah satu anggota Takmir Musholla Darun Najah. Dan saya menuju kekediaman Bapak Kasun tepat di bengkel sepeda dekat pasar Ngantang. Kemudian saya melakukan perbincangan terkait masalah kepengurusan Piagam Musholla/Masjid yang belum terselesaikan dan setelah melakukan perbincangan tersebut beliau justru mengarahkan saya untuk langsung ke alamat Musholla Darun Najah sekaligus ke Takmir terdekat dari Musholla Darun Najah karena beliau Bapak Kasun tidak mengurus kepengurusan Piagam Musholla/Masjid secara langsung dan menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada Bapak Narto bertepat di Jl. Durian RT 16 RW 03 Dsn. Gading Ds. Kaumrejo tepat bersebelahan dengan Musholla Darun Najah. Kemudian saya langsung menuju kekediaman Bapak Narto dan menemui beliau untuk menanyakan sekaligus menawarkan bantuan untuk kepengurusan Piagam Musholla tersebut, lalu Bapak Narto langsung menyetujui dan saya langsung memberikan contoh berkas sekaligus persyaratan yang harus dikumpulkan.

Persyaratan pembuatan Piagam Musholla yang harus di ajukan yaitu: Surat Permohonan Piagam Musholla yang tandatangan dari Ketua Takmir, Kepala Desa Kaumrejo, Kepala KUA Kec. Ngantang; Profil Musholla; Struktur Takmir; Deskripsi Sejarah Berdirinya Musholla; Gambar Musholla terdiri dari gambar depan, gambar samping, dan gambar dalam, dan tiap gambarnya satu lembar; Form Data Musholla; Surat Domisili dari Balai Desa setempat; Sertifikat Tanah Wakaf atau kalau tidak ada bisa menggunakan Surat Keterangan Tanah dari Balai Desa dengan pernyataan "Bahwa Tanah Musholla tersebut tidak dalam sengketa dan sudah menjadi Fasilitas Umum (FASUM) yang digunakan Masyarakat setempat"; dan Surat Pernyataan Keaslian Dokumen. Lalu saya menyerahkan pencarian data-data tersebut kepada Pak Narto dan memberikan waktu dari hari Jum'at, 05 Januari 2023 sampai hari Minggu, 07 Januari 2023.

Kemudian pada hari Senin, 08 Januari 2023 saya mendatangi kekediaman Bapak Narto untuk mengambil data-data Musholla yang telah dikumpulkan untuk dirapikan kembali selama se-minggu karena masih ada kegiatan kemasyarakatan yang lain secara kelompok belajar mengajar mengaji di TPQ dan juga terjadi kendala terhadap kejelasan dari stastus tanah Musholla yang menyebabkan terjadinya revisi sebanyak dua kali, karena tanah di Musholla Darun Najah dinyatakan sudah diwakafkan tapi Surat Sertifikat Wakaf nya dinyatakan hilang berdasarkan pernyataan dari Bapak Narto selaku anggota Takmir Musholla Darun Najah. Lalu saya oleh Ibu Yeni Kartikaningsih selaku Sekretaris KUA Kec. Ngantang diarahkan ke Balai Desa untuk meminta Surat Domisili dan Surat Keterangan Tanah. Pada hari Rabu, 18 Januari 2023 di lakukan survei lapangan langsung menuju Musholla Darun Najah sekaligus menemui Bapak Narto selaku pihak takmir terdekat yang beralamatkan di Jl. Durian RT 16 RW 03 Dsn. Gading Ds. Kaumrejo.

Lalu pada hari Kamis, 19 Januari 2023 saya menuju KUA Kec. Ngantang untuk melakukan validasi dan sekaligus fotocopy karena permintaan dari pihak takmir agar punya pegangan sendiri. Validasi dilakukan sekaligus peng-upload-an berkas permohonan permohonan dan hasil validasi ke https://ptsp.kemenagkabmalang.or.id/, hal ini sekaligus bagian dari persyaratan dalam mengajukan permohonan layanan secara online. Dan kemudian pada hari Jum'at, 20 Januari 2023 Piagam Musholla Darun Najah yang beralamatkan di Jl. Durian RT 16 RW 03 Dsn. Gading Ds. Kaumrejo Kec. Ngantang Kab. Malang sudah berhasil dibuatkan segaligus dikirimkan langsung dalam bentuk soft file dan di print secara mandiri. Sekian dari saya selaku penulis apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam penulisan artikel kegiatan ini saya secara pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya dan saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada para pihak-pihak terkait yang telah berkontribusi dalam mensukseskan Pembuatan Piagam Musholla Darun Najah, dan sekali lagi sekian dan terima kasih.

Kontributor kelompok KKM 222 UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2023 

: Achmad Najwa 'Adn 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline