Lihat ke Halaman Asli

Sri Amelia

tentang saya

Menengok Wajib Tanam Bawang Putih

Diperbarui: 24 Maret 2019   15:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(infobanknews.com)

Komoditas bawang putih sedang menjadi buah bibir pembicaraan saat ini. Pangkal soalnya adalah, Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) rencananya akan mengimpor 100 ribu ton bawang putih untuk mengerem lonjakan harga bawang putih di pasaran. (Rujukan)

Tilang saja (meme editan pribadi)

Niat itu memang terdengar mulia. Namun dalam praktiknya, importasi bawang putih oleh Bulog itu jadi masalah karena Bulog tidak terkena wajib tanam seperti yang sudah diatur dalam Permentan No. 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Permentan ini memuat klausul importir bawang putih wajib melakukan tanam di dalam negeri paling sedikit 5% dari total impor yang diajukan. Lokasi tanam diutamakan di wilayah baru, hal ini dilakukan agar produksi dalam negeri terus meningkat.

Wajib tanam inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan mengapa keran impor bawang putih masih dibuka. Karena menurut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, diperlukan banyak benih untuk mampu memproduksi bawang putih sesuai dengan kebutuhan nasional.

Fokus mengurangi impor bawang putih itu sebenarnya dilakukan sejak tiga tahun terakhir. Hal tersebut tidak mudah lantaran selama puluhan tahun Indonesia mengimpor 90 persen bawang putih.

Oleh karena itu, sejak 2017 pemerintah mewajibkan importir melalui kemitraan dengan petani lokal dalam menanam lahan bawang putih itu. Para importir tersebut nantinya akan tetap berjualan bawang putih, hanya saja produk yang dijual bukan lagi dari luar negeri tetapi produk sendiri. Konon kabarnya, sudah banyak importir yang melaksanakan kewajiban tanam. 

Berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, realisasi tanam importir bawang putih sudah mencapai 5.934 hektare yang tersebar mulai dari Aceh Tengah, Karo, Solok, Kerinci, Cianjur, Majalengka, Brebes, Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Tegal, Karanganyar, Pasuruan, Malang, Kota Batu, Probolinggo, Banyuwangi, Lombok Timur, NTT hingga Minahasa Selatan. 

Kementan sendiri mengklaim bahwa kebijakan wajib tanam bawang putih tidak hanya semata-mata mengejar target swasembada, namun sekaligus menghubungkan importir dengan petani melalui skema kemitraan.

Namun dari sekian banyak alasan mulia dan tujuan positif dari kewajiban tanam importir itu, mengapa pemerintah -khususnya Bulog- masih mau mengambil alih impor 100 ribu ton? Pertanyaan itu harusnya dijawab oleh Kementan yang punya program. Mereka harusnya merasa dikhianati oleh niatan mengangkangi wajib tanam bawang putih tadi.

Hmm (meme editan pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline