Lihat ke Halaman Asli

Sri Wahyuni

Mahasiswa

Politik Hukum Islam dalam Pembentukan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Diperbarui: 24 Oktober 2022   07:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lingkungan masyarakat Indonesia yang heterogen merupakan salah satu penyebab adanya pluraritas hukum yakni sumber hukum negara berasal dari hukum agama, hukum adat dan hukum barat.

Hukum sendiri lahir dari adanya perubahan sosial yang ada dalam masyarakat bai dari segi ilmu pengetahuan, kondisi politik maupun kebijakan publik dan kebijakan pemerintah. 

Secara langsung atau tidak, hukum selalu dipengaruhi oleh perubahan sosial, perubahan sosial selalu memerlukan hukum sebagai alat agar kebutuhan dan kemashlatan manusia dapat diwujudkan. Bukan hanya perubahan sosial yang dapat merubah hukum namun adanya politik juga merupakan salah satu penyebabnya.

Golongan yang memiliki kedekatan dengan penguasa, ia lah yang mendapatkan kekuasaan dan mengimplementasikan hukum dan kebijakan tertentu. Berlakunya hukum islam di Indonesia merupakan salah satu kehendak dari penguasa. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 merupakan produk hukum yang berasal dari hukum Islam yang berasal dari kehendak penguasa (political will).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline