Sudah mulai pergi ke mall atau tempat umum untuk menghilangkan penat setelah lama di rumah saja? Saya sudah pernah berkunjung ke mall karena ada suatu keperluan. Saat pertama masuk, petugas security sudah bersiap dengan menanyakan aplikasi PeduliLindungi. Dari beberapa orang yang hendak berkunjung, ternyata belum memiliki aplikasi ini bahkan belum paham apa itu aplikasi PeduliLindungi.
Download Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu syarat perjalanan dan untuk memasuki ruang publik. Tujuannya adalah untuk skrining kepada masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum maupun mendatangi tempat publik. Aplikasi PeduliLindungi juga memberikan informasi apakah lokasi kita termasuk lokasi beresiko penularan covid-19.
Lalu, bagaimana cara memiliki aplikasi PeduliLindungi? Pertama yang kita lakukan adalah melakukan download aplikasi di Playstore dan mengikuti petunjuk yang sudah ada seperti mendaftar dengan menggunakan nomer telepon genggam atau email. Setelah itu memasukan data pribadi dan NIK. Jika semua syarat sudah terpenuhi maka aplikasi PeduliLindungi sudah dapat digunakan.
Saat akan bepergian dan memasuki tempat umum seperti mall, pusat perbelanjaan, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya, masyarakat diminta melakukan scan barcode. Lalu pindai scan barcode pada pintu masuk lokasi yang akan kita kunjungi. Selanjutnya akan muncul notifikasi warna yang menunjukan status kita. Tunjukan hasil scan barcode kepada petugas. Warna yang akan muncul yaitu hitam, merah, kuning dan hijau. Untuk pemberitahuan warna ini mengisyaratkan diperbolehkan atau tidak kita memasuki tempat umum.
Arti Warna Barcode Aplikasi PeduliLindungi
1. Hitam
Kriteria warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi menandakan pengguna aplikasi tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien covid-19. Pada orang yang masuk kriteria hitam akan dilarang masuk ke tempat umum.
2. Merah
Pengunjung belum di vaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini juga tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum seperti halnya warna hitam.