BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pada Era teknologi yang sangat canggih disertai perkembangan zaman kita sangat terbantu dengan segala kemudahan yang disediakan misalnya oleh kecangkihan teknologi tersebut ,namum seiring berjalanya waktu selain kelebihan terdapat juga beberapa kekurangan dalam era ini contohnya Internet misalnya yang saat ini sering banyak digunakan dalam kejahatan cyber, banyak terjadi pembobolan data pada sebuah web dan kasus-kasus lainnya.
Tentu karena hal ini patutnya kita menerapka Norma ber etika /kode etik dalam penggunaan fasilitas internet.dikarenakan informasi yang diberikan oleh internet saat ini sangat mudah diakses langsung oleh pengguna/Masyarakat
Dari perusahaan swasta hingga organisasi pemerintah tidak luput. Kerugiannya berkisar dari mengubah tampilan dan nuansa situs web hingga membocorkan data dari orang Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Contoh Kasus Cyber Crime yang Terjadi di Indonesia :
- Informasi Aneh di situs Web KPU (2004)
- Perang Hacker Antara Indonesia & Australia (2013)
- Tiket.com & Citilink diserang Oleh Hacker (2016)
- Situs Web Telkomsel menampilkan kata-kata kasar (2017)
- Data Pengguna TokoPedia Bocor di Dark Web (2020)
- Situs Web DPR RI Down dan berganti nama (2020)
- Situs Web Tempo Down (2020)
- Penyerangan Terhadap Website Sekretariat Kabinet RI (2020)
- Peretasan Terhadap Web BPJS Kesehatan (2021)
- Kebocoran Data Asuransi Jiwa BRI Life (2021)
- Kebocoran Data e-HAC Kemenkes (2021)
- Pembobolan Database Polri (2021)
- Peretasan Channel Youtube BNBP (2021)
- Database Kejaksaan Agung Republik Indonesia Rusak (2021)
Mengapa Situs Web di Hack
Perkembangan Zaman saat ini sangat mempengaruhi gaya hidup kita pada umumnya,semua aspek kehidupan kita saat ini sangat terpengaruh dengan sangat berpengaruh pada kebutuhan secara elektronik.Hingga ramai segala kebutuhan hidup diawali dengan e-, seperti e-commerce, e-government, e-raport, e-learning, e-payment, e-ktp, e-money,dll