Bogor, 08/11/2023
Oleh: Sri Fadillah
Breaking News - dikutip dari akun instagram nya Ngertisaham, saat ini terdapat larangan untuk menggunakan produk branded yang terindikasi KW.
Larangan ini berlaku di Amerika dan Prancis, saat teman Kompasiana pergi ke 2 negara ini sebaiknya tidak menggunakan barang palsu dari produk branded ya.
lebih jelasnya, pencegatan dan pemeriksaan berlangsung mulai dari Bandara. Jika diketahui mengenakan barang palsu dari produk branded akan dianggap pelanggaran dan bisa didenda $300.000 atau setara dengan 4.5 Milyar.
walau si pemilik tas tidak mengetahui itu produk asli atau palsu, akan tetap dikenakan denda. Bahkan bisa dikenakan hukuman penjara juga.
Dalam Islam pun ada larangan bagi Muslimin menggunakan barang yang sudah jelas KW. Karena termasuk kedalam maksiat (Ma'siyat) dan tentu akan menjadi dosa. Dijelaskan dalam Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, juz 4, halaman 417 : "Imamuna Al-Syafi'i dalam Kitab al-Mukhtashar telah menyampaikan akan status maksiatnya pelaku najasy (pemalsuan), dengan takhsish berdasar dalil status maksiatnya orang yang menjual barang yang ditawar oleh saudaranya, khususnya bila orang tersebut tahu bahwa praktik itu dilarang syara."
Jadi walau pihak produsen produk KW itu tidak tahu bahwa memproduksi barang KW adalah dilarang karena illat penipuannya (khadiah), maka hukum jual beli produk KW tersebut hukumnya adalah tetap sah, namun pelaku jual beli nya dihukumi ma'siat sehingga berdosa.
Sebagai tambahan informasi, Jumlah pembelian barang branded di tiap Negara pun berbeda. Seperti di Prancis, "orang asing yang berkunjung ke Prancis dan ingin membeli barang dari brand-brand di negara tersebut, misalnya seperti Louis Vuitton juga hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua barang dalam satu paspor".
sumber lainnya :