Lihat ke Halaman Asli

Boikot SCTV

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1362197042899764853

[caption id="attachment_230267" align="aligncenter" width="300" caption="Gerakan Boikot SCTV (Outsourcing Broadcaster) dimaksudkan menghentikan laju penerapan kebijakan outsourcing secara besar-besar di stasiun SCTV. Sekaligus sebagai upaya literasi media?"][/caption] Pengurus Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) akan segera mendeklarasikan Gerakan Boikot SCTV (Outsourcing Broadcaster) sebagai protes atas Kebijakan Outsourcing di stasiun televisi nasional tersebut. "Gerakan ini akan dideklarasikan di Bundaran Hotel Indonesia bersamaan dengan momen Car Free Day pada Ahad pekan depan, yang disertai penghimpunan tanda tangan dari masyarakat di kawasan itu," jelas Ketua Umum SP SCTV Agus Suhanda di Kantor DPP Aspek Indonesia di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).

Dikatakan Agus, gerakan tersebut bukan merupakan reaksi atas pendaftaran gugatan pihak SCTV terhadap 40 pekerja tetap SCTV yang diskorsing lantaran menolak Kebijakan Outsourcing [baca:Pemilik SCTV Bebal]. "Gerakan Boikot SCTV (Outsourcing Broadcaster) telah kami rancang sejak beberapa minggu yang lalu sebagai upaya menghentikan praktik-praktik busuk ala kapitalis itu dan juga mengarah pada literasi media," tambahnya.

Di lingkungan SCTV, papar Agus, Kebijakan Outsourcing bukan hanya diterapkan kepada kalangan pengemudi, petugas keamanan, dan pekerja kalangan bawah, tapi juga petugas master control, kamerawan, dan penerjemah. "Kebjakan Outsourcing diterapkan secara terbuka pada pertengahan tahun lalu dan dampaknya bukan main, 119 pekerja tetap di-PHK dan diberdayakan kembali sebagai pekerja outsourcing. Sebanyak 40 pekerja tetap yang menolak kebijakan itu diskorsing secara sepihak dan justru pihak SCTV yang mencatatkan kasus ini ke Sudin dan mendaftarkan gugatan ke PHI," katanya.

Langkah mencatatkan kasus ke Sudin dan mendaftarkan gugatan ke PHI, tegas Agus, merupakan itikad buruk pihak SCTV yang ingin membenarkan penerapan Kebijakan Outsourcing di SCTV. "Dan bila pengadilan berpihak kepada mereka, maka ini merupakan ancaman terhadap ratusan pekerja tetap SCTV lainnya dan juga akan berdampak terhadap isi media," ujarnya [baca: Musim PHK Segera Tiba di SCTV-Indosiar].

Agus juga memaparkan bahaya konsep komodifikasi media yang diterapkan secara jelas di stasiun SCTV mencakup isi media, khalayak, dan isi media. "Dalam konsep komodifikasi media, isi media tak lebih dari sampah, khalayak sekadar angka-angka rating, dan pekerja tak lebih dari buruh murah. Lantas apa yang diharapkan dari stasiun televisi yang menerapkan Kebijakan Outsourcing?" tanyanya.

Karena itu, kata Agus, kami bertekad akan memvangun membangun kesadaran masyarakat agar tidak memirsa stasiun SCTV yang berpotensi menayangkan sampah-sampah komunikasi di frekuensi milik publik tersebut. "Pada masa mendatang, bukan tidak mungkin, Gerakan Boikot SCTV (Outsourcing Broadcaster) ini juga akan mengarah kepada stasiun televisi lain. Persisnya, gerakan boikot media televisi yang menerapkan kebijakan outsourcing," tegasnya.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline