Lihat ke Halaman Asli

SCTV Bernafsu Tuntaskan Kasus Buruh

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13628844491440227125

[caption id="attachment_231733" align="aligncenter" width="300" caption="Manajemen SCTV bernafsu tuntaskan perselisihan industrial dengan para buruhnya."][/caption] Setelah selama delapan bulan menjalin kekisruhan dengan para pekerja tetapnya, kini manajemen PT Surya Citra Televisi (SCTV) benar-benar berniat ingin menuntaskan kasus itu selekas-lekasnya. Ini dibuktikan dengan inisiatif kuasa hukum SCTV yang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait kasus penolakan kebijakan outsourcing oleh 40 pekerja tetap SCTV, dan pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta terkait kasus yang melibatkan seorang jurnalis Liputan 6. Demikian dijelaskan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) Agus Suhanda seusai rapat konsolidasi bersama LBH Aspek Indonesia di Kantor DPP Aspek Indonesia di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3). "SCTV sangat bernafsu menuntaskan kasus-kasus perselisihan perburuhannya selekas-lekasnya dan ini sangat menarik," katanya. Sejak awal, jelas Agus, kami beritikad baik dengan mempertanyakan kebijakan outsourcing yang mesti dilakukan secara diskriminatif dan intimidatif terhadap teman-teman secara baik-baik. "Namun mereka menantang kami untuk menuntaskannya di pengadilan. Dan terbukti, setelah 4o pekerja tetap diskorsing secara sepihak karena menolak kebijakan itu, justru mereka yang mencatatkan perselisihan itu ke Sudin Nakertrans Jakarta Pusat dan mendaftarkan gugatan ke PHI," paparnya. Pada bagian ini, tegas Agus, kami telah membuktikan bahwa kami tidak pernah beritikad untuk memulai perselisihan atau konflik tapi justru pihak SCTV yang berkeinginan mendapatkan pembenaran atas kebijakan outsourcing itu. "Situasi serupa juga terjadi pada kasus jurnalis Liputan 6 yang di-PHK secara sepihak dan dikirimi uang pisah. Padahal anggota kami itu sudah menolak, dan pihak SCTV bersikeras menghentikan pembayaran upah dan mengirimkan uang pisah. Kini, justru mereka yang mencatatkan kasus itu ke Disnakertrans DKI Jakarta," katanya terheran-heran. Tentang hasil konsolidasi dengan LBH Aspek Indonesia, Agus menambahkan, SP SCTV bersama DPP Aspek Indonesia bertekad akan terus meladeni penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan pihak SCTV hingga tingkat mana pun. "Kamis (14/3) nanti, kami akan menghadiri sidang pertama di PHI, sekaligus menghadiri perundingan tripatrit. Meski demikian, kami juga akan terus melakukan berbagai aksi, misalnya aksi BOIKOT SCTV (OUTSOURCING BROADCASTER) di Bundaran Hotel Indonesia saat Car Free Day dalam waktu dekat," jelasnya. Agus mengatakan bahwa aksi itu dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran kepada SCTV agar mempertimbangkan kembali pelaksanaan kebijakan outsourcing di media tersebut dan mengingatkan persoalan kemanusiaan sebagai dampak kebijakan itu. "Biarlah kami disebut duri dalam daging. Yang penting, kami telah mengingatkan kepada pemilik dan pengelola SCTV soal kekisruhan media, serta mengingatkan khalayak agar kritis terhadap media yang menerapkan kebijakan itu," tegasnya.[]




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline