Jakarta, 4 September 2024. Nur Khotimah, Ketua Suara Perempuan Nusantara, turut menghadiri diskusi penting yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia pada 3 September 2024. Diskusi ini berfokus pada evaluasi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tantangan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi risiko tinggi di luar negeri.
Dalam acara tersebut, Suara Perempuan Nusantara menyampaikan beberapa pandangan kritis terkait sistem perlindungan bagi PMI dan efektivitas Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO). Salah satu isu utama yang diangkat adalah keterbatasan pelayanan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah berisiko tinggi seperti Erbil, Irak bagian utara. KBRI Erbil dinilai belum memiliki fasilitas yang memadai untuk menangani PMI yang mengalami masalah, termasuk korban TPPO.
"Situasi ini menunjukkan adanya kekurangan signifikan dalam perlindungan bagi PMI di luar negeri. Kami mendesak pemerintah untuk meningkatkan fasilitas dan layanan di KBRI, terutama di wilayah-wilayah dengan risiko tinggi," ujar Nur Khotimah dalam diskusi. "Layanan yang memadai sangat penting untuk memastikan bahwa PMI yang menghadapi situasi darurat dapat mendapatkan bantuan yang cepat dan efektif."
Suara Perempuan Nusantara juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satgas TPPO. Meskipun Satgas telah beroperasi selama beberapa tahun, data menunjukkan bahwa kasus TPPO di Indonesia semakin meningkat. Evaluasi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa koordinasi antarinstansi dan implementasi kebijakan pencegahan dilakukan secara optimal.
"Kami menilai bahwa efektivitas Satgas TPPO perlu diperiksa secara mendalam. Koordinasi antara berbagai instansi dan implementasi kebijakan pencegahan harus lebih diperhatikan untuk mengatasi meningkatnya kasus TPPO," tambah Nur Khotimah.
Dalam diskusi tersebut, kasus Marlina, seorang korban TPPO yang melaporkan kasusnya ke Polres Sumbawa, juga menjadi fokus perhatian. Marlina harus menunggu empat bulan untuk mendapatkan Laporan Polisi (LP) dari Polres Sumbawa, menunjukkan lambannya respons institusi penegak hukum terhadap kasus TPPO.
"Penundaan dalam penanganan kasus seperti ini sangat merugikan korban. Kami mendesak agar proses penanganan kasus TPPO oleh institusi penegak hukum dipercepat, agar korban dapat segera mendapatkan keadilan dan perlindungan yang mereka butuhkan," tegas Nur Khotimah.
Diskusi ini merupakan kesempatan penting bagi Suara Perempuan Nusantara untuk menyuarakan perlunya perbaikan dalam sistem penanganan TPPO di Indonesia. Organisasi ini terus berkomitmen untuk mengawal isu ini dan memastikan bahwa hak-hak korban TPPO terlindungi dengan baik.
Suara Perempuan Nusantara juga mendorong pemerintah untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan meningkatkan kerja sama internasional dalam melawan TPPO. Tanpa langkah-langkah konkret, kasus TPPO akan terus meningkat, dan korban-korban baru akan terus berjatuhan. Dengan diskusi ini, diharapkan ada kemajuan signifikan dalam penanganan TPPO dan perlindungan bagi PMI di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H